Jakarta | Warta Global, ID -
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional. Sejumlah pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, serta khususnya Pasal 263 dan 264, dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menjerat jurnalis dengan dalih penyebaran berita bohong atau menyesatkan.
Kekhawatiran tersebut muncul karena pasal-pasal tersebut dianggap dapat ditafsirkan memiliki keterkaitan dengan kerja jurnalistik, sehingga dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), menegaskan bahwa wartawan tetap tidak dapat dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan lex specialis yang melindungi kebebasan pers dan hak jurnalis,” ujar Aceng.
Baca Juga Disdukcapil Purwakarta Gencar Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan KTP, KK, Akta Kelahiran, ......
UU Pers sebagai Lex Specialis
Aceng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU Pers secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, serta memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers.
“Asas lex specialis derogat legi generali berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jadi, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, setiap persoalan hukum yang timbul akibat kegiatan jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau Undang-Undang ITE yang bersifat umum.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Aceng mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik, menyebarkan berita bohong, atau merugikan pihak tertentu, maka penyelesaiannya tidak melalui pidana, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Baca Juga DPC ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026: Bangun Desa, Ba......
“Dalam UU Pers sudah diatur mekanisme penyelesaian seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Tolak, serta penegakan Kode Etik Jurnalistik. Itu diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers,” ujarnya.
Bahkan, apabila perusahaan pers tidak melayani Hak Jawab atau Hak Koreksi, maka sanksinya bersifat administratif berupa denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
“Itulah mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bukan langsung menggunakan pasal-pasal KUHP atau UU ITE. Inilah yang dimaksud dengan lex specialis,” tegas Aceng.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum, masyarakat, dan insan pers memahami dengan benar posisi UU Pers sebagai payung utama kebebasan pers di Indonesia, agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi wartawan.
---
Sumber: ASH
Editor: Rahmat kartolo
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment