UMK Kabupaten Purwakarta 2026 Ditetapkan Rp5,05 Juta Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat
Purwakarta | Warta Global ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.052.856. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK serta Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kedua SK tersebut menjadi dasar hukum pengaturan pengupahan bagi perusahaan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta, yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Baca Juga Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung Ruang Pelayanan Masyarakat
Besaran UMK Purwakarta tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta menopang kehidupan para buruh di tengah tingginya kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMSK yang mengacu pada sektor-sektor industri strategis dengan karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko yang lebih tinggi. Penetapan UMSK ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan berlaku khusus bagi perusahaan di sektor tertentu.
Baca Juga DPC ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026: Bangun Desa, Ba......
Adapun besaran UMSK di Kabupaten Purwakarta antara lain sebagai berikut:
1. KBLI 29100 – Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp5.957.247
2. KBLI 29300 – Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp5.572.376
3. KBLI 25119 – Industri barang dari logam siap pasang untuk konstruksi: Rp5.109.525
4. KBLI 20302 – Industri serat stapel buatan atau rayon viscose: Rp5.109.525
5. KBLI 52291 – Jasa pengurusan transportasi: Rp5.109.525
Penetapan UMK dan UMSK tersebut bersifat wajib dan menjadi acuan resmi pengupahan bagi perusahaan yang bergerak di sektor-sektor terkait. Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan ini berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment