
wartaglobaljabar.id - Investasi bodong kembali menjadi sorotan publik, yang menjadi sorotan kali ini Perusahaan Pialang berjangka PT Soegee Future.
Modusnya serupa seperti yang sebelumnya dengan skema ponzi, yang awalnya nasabah memasukan dana dan profit dari investasi diberikan pada nasabah yang kemudian nasabah mulai percaya sehingga melakukan top up dana mereka dan akhirnya uangnya tidak bisa dicairkan.
Korban dari PT Soegee Future cukup banyak dan informasinya izin mereka sudah dicabut bahkan Bappebti telah membentuk tim satgas terkait permasalahan nasabah PT Soegee Future.
Nathaniel Hutagaol selaku kuasa hukum AP Korban PT Soegee Future dalam keterangan didepan media mengatakan " Hari ini kami sudah mengirimkan somasi kepada Direktur PT Soegee Future untuk memintakan agar dana klien kami segera dikembalikan dan juga kami telah bersurat kepada Bappebti terkait dana kompensasi yang harusnya ada pada PT Kliring Berjangka Indonesia" Ujar niel
Niel juga menambahkan " Pola pola investasi bodong dengan skema ponzi sudah menjadi penyakit kronis di Indonesia, saya berharap Direktur Utama PT Soegee Future segera menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap klien kami, karena kami akan menempuh seluruh upaya hukun baik secara pidana maupun perdata" Tambah niel

Niel juga menyoroti tugas dan fungsi Bappebti yang sangat mudah kecolongan dan meminta dana kompensasi yang seharusnya ada untuk dicairkan guna mengembalikan dana tersebut pada klien kami " Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi bahwa setiap badan hukum yang mendapat izin sebagai perusahaan pialang wajib menyetorkan dana kompensasi kepada PT Kliring Berjangka Indonesia maka otomatis ketika PT Soegee Future mendapatkan izin Perusahaan pialang maka mereka sudah menyetorkan dana tersebut, sehingga kami mempertanyakan pada bappebti dan PT KBI dimana dana tersebut" Tegas niel

Niel juga menutup " Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasukmelaporkan bappebti dan PT KBI ke KPK dan Kejaksaan Agung dugaan penyelewengan anggaran dana kompensasi perusahaan pialang dan tetap mengejar PT Soegee Future agar mengembalikan hak hak klien kami" Tutup niel
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment