PURWAKARTA, Warta Global ID– Aksi tawuran remaja yang terjadi pada malam hari di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sempat menggegerkan warga setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sukatani, tepatnya di Jembatan Cilalawi, Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani.
Dalam video yang beredar, tampak belasan remaja saling berlarian dan menyerang menggunakan benda berbahaya, memicu kekhawatiran masyarakat akan keselamatan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Sukatani bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima remaja berhasil diamankan saat patroli berlangsung di sekitar Klinik Ashofa, Desa Cilalawi, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kelima remaja yang diamankan masing-masing berinisial YA (16), MM (17), NA (15), IF (17), dan DD (17). Mereka diketahui masih berstatus pelajar dan sebagian besar masih di bawah umur.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kapolsek Sukatani AKP Asep Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya merespons cepat video viral tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima remaja tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sebelumnya beredar di media sosial,” ujar Asep, Kamis (9/4/2026).
Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun demikian, polisi tetap mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai bentuk penanganan, aparat tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan. Kelima remaja tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing serta pihak sekolah untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
“Kami memberikan peringatan keras. Ini adalah kesempatan terakhir. Jika kembali terlibat, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian saat tawuran berlangsung.
Kapolsek Sukatani mengingatkan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi aktivitas anak, terutama di luar jam sekolah serta dalam penggunaan media sosial.
“Kejadian ini menjadi alarm bagi kita semua. Pengawasan terhadap anak harus lebih ditingkatkan,” tambahnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para remaja yang terlibat diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Suasana haru pun mewarnai proses tersebut saat mereka meminta maaf kepada orang tua dengan cara sungkem.
---
Aspek Hukum dan Pembinaan Anak
Secara hukum, aksi tawuran yang melibatkan kekerasan dapat dijerat dengan pasal pidana seperti pengeroyokan dan penganiayaan dalam KUHP.
Namun, karena para pelaku masih berusia anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan diversi atau penyelesaian di luar peradilan.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pembinaan.
Pendekatan yang dilakukan kepolisian melalui pembinaan dan pengembalian kepada orang tua dinilai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yakni memulihkan kondisi sosial tanpa harus langsung menjatuhkan sanksi pidana.***(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment