Camat Muaragembong Berpotensi Kena Pidana, Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, BENARKAH...? - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Camat Muaragembong Berpotensi Kena Pidana, Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, BENARKAH...?

Monday, 2 March 2026
Gambar hanya ilustrasi
Muaragembong Bekasi, WartaGlobal.id - Kasus yang sedang ramai jadi perbincangan Masyarakat Muaragembong adanya dugaan investasi bodong melalui aplikasi, yang merugikan Masyarakat hingga mencapai Ratusan juta rupiah itu, dan dugaan peran Camat menjadi aktor penyebar awal, hingga banyak korban.
Gambar ilustrasi sekema investasi bodong dan peran Camat muaragembong
  
Berdasarkan keterangan beberapa Korban, peran Camat Muaragembong Dr. Sukarmawan M.Pd yang membawa dan memperkenalkan sebuah aplikasi bernama OpaLP kepada beberapa anak buahnya dilingkungan kantor Kecamatan, diduga Camat berperan aktif untuk mengajak para perangkat Desa dan beberapa Masyarakat di wilayah Kecamatan Muaragembong. 

Peran Camat sebagai perekrutan anggota baru untuk membuat akun dan melakukan investasi, guna mendapatkan keuntungan dari anggota baru, sebab sistem keuntungannya, semakin banyak anggota semakin banyak keuntungan, dan semakin banyak investasi semakin banyak bonus reperal yang didapat. 

Dengan peran Camat sebagai perekrut Ia berpotensi terkena sangsi bahkan sampai di Pidana, ada beberapa aturan yang mengatur tentang ini:

- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Bisa kena sanksi kalau terbukti mempromosikan atau merekomendasikan produk yang merugikan konsumen.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK bisa memberi sanksi administratif atau pidana kalau terbukti terlibat dalam penipuan investasi.

Sanksi bisa berupa denda, penjara, atau kompensasi kepada korban.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Camat Muaragembong Dr. Sukarmawan M.Pd berpotensi terkena denda, penjara atau kompensasi kepada korban yang diajak. 

Sanksi pejabat publik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan atau Pejabat publik yang membuat kegaduhan bisa dikenakan sanksi administratif, Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan, yaitu:

1. Sanksi Administratif Ringan: teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
2. Sanksi Administratif Sedang: pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
3. Sanksi Administratif Berat: pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, atau pemberhentian tetap dengan dipublikasikan di media massa.


(Anto/tim) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment