Bogor | WartaGlobal.id | Sangat miris jika kekerasan anak dalam dunia pendidikan masih sering terjadi, Seperti kejadian kekerasan pada anak di Pondok Pesantren Al Ghozali, Gunung Sindur, Curug, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/12/2023).
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tepatnya ditanggal 28/11/2023.Pondok Pesantren yang seharusnya memberikan pendidikan agama yang baik justru menjadi tempat unjuk kekerasan sang senior. Dimana peran Dinas Pendidikan terkait, hingga Aparat Penegak Hukum Polres Bogor Kabupaten untuk mengambil sikap atas terjadinya kekerasan yang menimbulkam korban keritis.
Saat awak redaksi mengkonfirmasi terkait pelaku kekerasan “R” yang juga sebagai Pengawas kamar santri, melalui pesan singkat. Ketua dewan pengasuh santri, Bayu enggan memberikan komentar. Ada apa?
Sejatinya siapa pun berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Angka kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengalami peningkatan setiap bulannya.
Tercatat dari Januari hingga Agustus 2023, angka kasus pelanggaran terhadap anak mencapai 2.355 kasus. Dari data itu, diketahui 723 kasus substansi kekerasan berhubungan erat dengan pendidikan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Aries Adi Leksono menjelaskan, korban bullying atau perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, dan anak korban kekerasan seksual 487 kasus.
"Sisanya adalah data pelanggaran terhadap perlindungan anak misalnya menyangkut pengasuhan, terkait hak sipil, terkait kesehatan, dan perlindungan lainnya misalnya korban TPPO, anak korban HIV, eksploitasi dan sebagainya,” kata dia kepada awak media di kantor KPAI.
Tak hayalnya seperti dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pondok Pesantren Al Ghozali memiliki Pengawas Kamar dengan arogansi tinggi. Dimana peran APH khususnya Polres Metro Bogor Kabupaten dalam mengusut tuntas tindak kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Terkait semua itu Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dituntut untuk mengkaji ulang status administrasi, Yayasan Pondok Pesantren Al Ghozali, Curug, Gunung Sindur Bogor.
Merujuk Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 merupakan wujud konkret Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap orang, terutama kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Sejalan dengan UUD 1945, prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) tidak memberikan ruang pengecualian kepada siapapun untuk melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan yang dilakukan pendidik terhadap peserta didik walaupun dengan dalih untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik.
(Tim/red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment