WartaGlobal.id, JAKARTA - Sejumlah awak media yang melintas di sekitar SPBU 34 - 14101 Sukapura dikejutkan dengan gambar yang mengejutkan. Mobil cold diesel terlihat dengan jelas sedang mengisi bio solar, Tepatnya di Jalan Tipar Cakung RT 02 RW 01, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/11/2023).
namun yang sangat aneh adalah mesin mobil tersebut tetap menyala saat pengisian BBM dilakukan.
Dan Yang lebih mencengangkan lagi, operator SPBU yang bertugas tidak memberikan teguran kepada pengemudi.
Awak media berinisiatif untuk mewawancarai operator yang diketahui bernama (J). Namun, hasil wawancara tersebut sangat mengecewakan. Operator (J) enggan memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut dan memilih untuk diam.
Namun, suara hati nurani seorang pengemudi cold diesel yang telah diisikan BBM tersebut tak dapat dibendung. Ia yang berinisial (B) memaparkan bahwa dirinya hanya memesan 200 liter Bio Solar dan telah melakukan koordinasi dengan manajer SPBU yang dikenal dengan nama Tama sebelum melakukan pengisian.
" Saya hanya minta tambahan BBM bio solar untuk menutupi kekurangan, pak. Saya biasa mengisi BBM di penjaringan, mobil saya hanya muat 2 Ton Solar saja dan ini juga kurang dikit, untuk bos penggepul solarnya bernama Tompul," ungkapnya.
Manajer SPBU, Tama mengklarifikasi bahwa prosedur pengisian BBM seharusnya dilakukan dengan mesin mobil dimatikan. Namun, ia mengeluhkan bahwa terkadang ada saja pengendara yang enggan mematikan mesin mobilnya dengan dalih harus mendorong untuk menghidupkan kembali.
"Iya memang benar, pembeli sudah menghubungi saya sebelumnya dan hanya meminta 200 liter. Saya tidak berani memberikan lebih dari itu," jelas Tama dengan penyesalan.
Ketua LSM Jaga Tatanan Cakra, Agus Christianto, SH., MH memberikan tanggapan terkait insiden yang terjadi di SPBU 34 - 14101
"Jika di diamkan maka ini akan terus berekelanjutan kami siap untuk melakukan Teguran dalam bentuk Surat kepada Pertamina Pusat, jika di Abaikan maka kami Siap Buat laporan atas tindakan menyalagunaan BBM Subsidi. Ujar Agus
Merujuk Pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
" Insiden pengisian BBM yang tidak sesuai dengan SOP ini menyiratkan adanya ketidakpedulian baik dari pihak operator SPBU maupun pengemudi Cold diesel. Hal ini membahayakan keselamatan pengunjung SPBU maupun masyarakat sekitar." Tutup Ketua LSM Jaga Tatanan Cakra.
(Red/Vian)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment