Board of Peace dan Kemunduran Politik Luar Negeri Indonesia
Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International).
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) harus dibaca sebagai sebuah pergeseran serius—bahkan kemunduran—dalam orientasi politik luar negeri Indonesia. Kebijakan ini tidak bisa dipahami sekadar sebagai diplomasi pragmatis, melainkan sebagai pilihan geopolitik yang berpotensi mengaburkan mandat konstitusional Indonesia dan melemahkan perjuangan kemerdekaan Palestina.
BoP bukan lembaga multilateral dalam pengertian normatif. Ia tidak lahir dari konsensus global, tidak berbasis kesetaraan negara, dan tidak tunduk pada mekanisme akuntabilitas internasional yang jelas. Dalam perspektif teori hubungan internasional, BoP lebih tepat disebut sebagai power-based peace mechanism—instrumen stabilitas yang dikendalikan oleh aktor dominan. Model ini dalam literatur akademik dikenal sebagai hegemonic peace, yakni perdamaian yang ditentukan oleh kepentingan kekuatan besar, bukan oleh keadilan dan hukum internasional.
Dalih bahwa BoP diperlukan karena kegagalan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga problematik. Secara akademis, PBB tidak gagal karena kekurangan norma hukum, melainkan karena disandera oleh politik veto dan standar ganda negara-negara kuat. Pendudukan Israel atas Palestina telah dinyatakan ilegal oleh resolusi PBB dan ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Internasional. Yang absen bukanlah hukum, melainkan kemauan politik untuk menegakkannya.
Membentuk mekanisme baru di luar PBB bukan solusi atas krisis penegakan hukum internasional. Sebaliknya, itu merupakan bentuk delegitimasi terhadap tatanan hukum global dan langkah mundur menuju dunia yang kembali diatur oleh relasi kuasa, bukan norma.
Dalam konteks Gaza, implikasi BoP bahkan lebih berbahaya. Gaza berisiko direduksi dari persoalan kolonialisme dan pendudukan menjadi sekadar isu stabilitas kawasan dan krisis kemanusiaan. Pendekatan ini dalam kajian pascakolonial dikenal sebagai depoliticization of occupation: menghapus akar struktural penjajahan dan menggantinya dengan manajemen teknokratis. Gaza “didamaikan”, tetapi tidak pernah dimerdekakan.
Pendekatan stabilitas tanpa kedaulatan ini adalah bentuk neo-kolonialisme kontemporer. Penjajahan tidak lagi hadir secara kasar, melainkan dibungkus dengan bahasa perdamaian, rekonstruksi, dan keamanan. Dalam skema ini, hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina secara sistematis disisihkan.
Di titik inilah kebijakan Presiden Prabowo layak dipersoalkan secara konstitusional. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan. Amanat ini tidak memberi ruang bagi kompromi moral atas kolonialisme, apalagi jika kolonialisme tersebut dikemas sebagai proyek perdamaian global. Bergabung dengan BoP berarti mempertaruhkan konsistensi prinsip bebas aktif yang sejak awal dimaknai sebagai keberpihakan pada keadilan dan anti-kolonialisme.
Netralitas antara penjajah dan yang dijajah bukanlah posisi akademis yang objektif, melainkan sikap politis yang menguntungkan pihak yang berkuasa.
Jika Indonesia benar-benar ingin berkontribusi pada perdamaian Gaza, jalannya sudah jelas: mendorong pengakuan negara Palestina, mendukung akuntabilitas kejahatan perang melalui mekanisme hukum internasional, menekan penghentian blokade, dan memperkuat multilateralisme berbasis hukum—bukan menggantinya dengan forum eksklusif berbasis kuasa.
BoP menawarkan stabilitas tanpa kemerdekaan dan perdamaian tanpa keadilan.
Dan bagi Gaza, itu bukan solusi—melainkan kelanjutan penindasan dalam wajah baru.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment