Pengambilan Getah Pinus Ilegal di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tidak Boleh Ditoleransi
Warta global ID
MAJALENGKA – Praktik pengambilan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bukan sekadar pelanggaran teknis atau kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan ekologis yang jelas mengancam keberlanjutan lingkungan, merusak fungsi hutan konservasi, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara—baik secara ekonomi maupun ekologis. Lebih dari itu, praktik ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan bahaya membiarkan kegiatan ilegal terus berlanjut secara sistematis.
Ketua Dewan Pengawas DPP ASWIN telah menyatakan keprihatinan serius atas praktik pengambilan getah pinus ilegal di Gunung Ciremai.
“Ini adalah kejahatan ekologis yang tidak boleh ditoleransi, terutama mengingat indikasi kuat bahwa pengambilan getah pinus ilegal dilakukan secara besar-besaran, sistematis, dan dengan tingkat kelalaian yang disengaja,” kata Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., yang dikenal dengan inisial ASH, Ketua Dewan Pengawas DPP ASWIN (Asosiasi Jurnalis Internasional).
ASH menekankan bahwa sebagai kawasan konservasi, Gunung Ciremai berada di bawah rezim perlindungan yang ketat. Segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam di dalamnya harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan melalui mekanisme perizinan resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kegiatan pengambilan getah tanpa dasar hukum yang sah. Otoritas pengelola, Badan Taman Nasional Gunung Ciremai, sendiri telah menyatakan bahwa izin resmi berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum dikeluarkan. Ini berarti bahwa setiap kegiatan pengambilan getah yang sedang berlangsung pada dasarnya ilegal.
Dari perspektif hukum, ASH mengingatkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang memanfaatkan kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar. Selain itu, praktik ini juga dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang secara eksplisit melarang pemanfaatan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan negara.
Lebih lanjut, jika terdapat bukti kelalaian yang disengaja oleh individu-individu di dalam otoritas TNGC atau pejabat terkait lainnya, atau jika terdapat aliran keuntungan ilegal dalam jaringan penyadapan ini, kasus tersebut dapat meningkat menjadi pelanggaran pidana yang lebih serius, termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Dalam hukum administrasi dan pidana, dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi bukanlah netralitas, melainkan bentuk kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dari sudut pandang ekologis, dampak penyadapan ilegal tidak dapat diremehkan. Metode penyadapan yang tidak tepat dapat merusak jaringan hidup pohon pinus, mempercepat kematian vegetasi, dan mengurangi daya dukung lingkungan. Dalam jangka panjang, kerusakan ini dapat mengganggu fungsi hidrologi hutan, meningkatkan risiko bencana seperti tanah longsor dan kekeringan, dan merusak keseimbangan ekosistem. Dengan kata lain, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal dan sementara, tetapi juga sistemik dan antar generasi. Oleh karena itu, kami telah membentuk tim investigasi untuk melacak jaringan kriminal ini dan akan mengungkapkan temuan berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.
ASH menggarisbawahi bahwa yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya pola aktivitas terorganisir yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu. Ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi sporadis tetapi telah berkembang menjadi jaringan yang memanfaatkan pengawasan yang lemah dan ambiguitas kebijakan. Jika situasi ini dibiarkan berlanjut, negara secara tidak langsung membuka pintu bagi normalisasi kejahatan lingkungan.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif—tidak hanya menargetkan pelaku di lapangan tetapi juga melacak kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam rantai kegiatan ilegal. Audit kelembagaan terhadap pengelolaan wilayah juga sangat penting untuk memastikan tidak ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
“Pada akhirnya, pengambilan getah pinus ilegal di Gunung Ciremai merupakan ujian nyata komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan. Jika kejahatan ekologis seperti ini tidak ditangani secara serius, yang akan runtuh bukan hanya hutan, tetapi juga otoritas hukum itu sendiri,” simpulnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Editorial
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment