NASIONAL, WARTA GLOBAL ID– Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digadang-gadang menjadi solusi modernisasi demokrasi desa ternyata menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari kepastian regulasi, kepercayaan masyarakat, keamanan sistem, hingga potensi konflik horizontal, semuanya menjadi tantangan serius yang harus dijawab pemerintah sebelum penerapannya diperluas.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), pemerhati sosial politik dan kebijakan publik, mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam Pilkades tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan pemungutan dan penghitungan suara. Lebih dari itu, sistem digital harus mampu menjamin kerahasiaan pilihan, keaslian suara, transparansi proses, serta keabsahan hasil pemilihan.
Menurut ASH, digitalisasi pemilihan bukan sekadar mengganti surat suara kertas dengan perangkat elektronik. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa teknologi tidak membuka celah baru bagi praktik manipulasi yang justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa.
"Pilkades Digital mulai ramai dipromosikan sebagai terobosan baru. Namun, jika dikaji lebih mendalam, terdapat kelemahan mendasar yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan, bahkan mengancam legitimasi hasilnya," ungkap ASH.
Ia mengidentifikasi empat kelemahan mendasar yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
1. Kelemahan Hukum dan Kepastian Regulasi
Persoalan pertama adalah kepastian hukum. Penggunaan teknologi elektronik dalam Pilkades membutuhkan landasan regulasi yang jelas, komprehensif, dan operasional.
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya perlu menjadi bagian dari kajian hukum dalam penerapan sistem elektronik. Namun, pengaturan teknis mengenai standar keamanan, audit sistem, pembuktian hasil, hingga mekanisme penyelesaian sengketa harus dipastikan secara terperinci.
Tanpa kepastian regulasi, pelaksanaan Pilkades Digital berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika terjadi keberatan atau gugatan terhadap hasil pemilihan.
2. Kelemahan Kepercayaan dan Literasi Digital Masyarakat
Persoalan kedua berkaitan dengan kesiapan masyarakat. Tidak semua warga desa memiliki kemampuan dan pengalaman menggunakan perangkat digital.
Kelompok lanjut usia, petani, serta masyarakat dengan keterbatasan literasi digital berpotensi menghadapi kesulitan ketika harus menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan pilihan politiknya.
Di sisi lain, kerahasiaan suara juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Masyarakat bisa saja mempertanyakan apakah pilihan mereka benar-benar tidak dapat diketahui oleh operator, panitia, maupun pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem.
Apabila penyelenggara dan pengelola teknologi tidak memiliki kredibilitas serta independensi yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan dapat melemah.
3. Kelemahan Keamanan Sistem dan Potensi Manipulasi Digital
Ini merupakan salah satu titik paling krusial dalam penerapan Pilkades Digital.
Ancaman dapat muncul melalui penyalahgunaan akses oleh operator atau vendor (insider attack), serangan siber, perubahan basis data, kebocoran informasi, hingga gangguan terhadap infrastruktur sistem.
ASH menilai, tanpa enkripsi yang kuat, pengamanan berlapis, dan audit independen, integritas suara elektronik akan sulit dipastikan sepenuhnya.
Bahkan, celah keamanan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi hasil, termasuk membuka peluang praktik jual beli suara dalam bentuk atau mekanisme digital.
Persoalan lainnya adalah ketersediaan bukti yang dapat diverifikasi. Jika sistem tidak menyediakan jejak audit yang independen dan mekanisme penghitungan ulang yang dapat dipercaya, masyarakat akan kesulitan membuktikan dugaan penyimpangan ketika terjadi sengketa.
4. Kelemahan Sosial dan Ancaman Konflik Horizontal
Persoalan keempat menyangkut stabilitas sosial masyarakat desa.
Penghitungan suara yang berlangsung cepat tidak otomatis membuat masyarakat menerima hasil pemilihan. Apabila kepercayaan terhadap sistem rendah, pengumuman hasil justru dapat memunculkan kecurigaan dan tuduhan manipulasi.
Situasi tersebut berpotensi semakin memburuk akibat penyebaran informasi yang belum terverifikasi, hoaks, maupun provokasi melalui grup WhatsApp dan media sosial.
Dalam masyarakat desa yang memiliki hubungan sosial sangat dekat, persaingan politik yang tidak dikelola secara transparan dapat berkembang menjadi polarisasi, perselisihan antarkelompok pendukung, bahkan konflik horizontal.
KEDAULATAN SUARA RAKYAT TIDAK BOLEH DISERAHKAN KEPADA MESIN
Menutup pandangannya, ASH menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat hasil pemungutan suara diumumkan.
Integritas proses, kebebasan pemilih, kerahasiaan suara, transparansi pengawasan, serta keabsahan hasil merupakan ukuran utama kualitas demokrasi.
"Jangan sampai teknologi menjadi instrumen baru untuk memindahkan praktik kecurangan konvensional ke ruang digital. Jika sistem tidak transparan dan tidak dapat diaudit secara independen, masyarakat hanya diminta percaya kepada mesin, operator, dan vendor. Padahal, kedaulatan suara berada di tangan rakyat, bukan di tangan pengelola server," tegas ASH.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperluas penerapan Pilkades Digital. Kepastian hukum, standar audit, pengujian keamanan oleh lembaga independen, mekanisme penghitungan ulang, serta perlindungan kerahasiaan pemilih harus menjadi persyaratan utama.
Digitalisasi Pilkades boleh menjadi bagian dari modernisasi pemerintahan desa. Namun, penerapannya tidak boleh dipaksakan tanpa kesiapan sistem dan masyarakat.
Sebab, teknologi seharusnya memperkuat demokrasi, bukan justru menjadi ancaman baru bagi kedaulatan suara rakyat.
--
Sumber: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Editor: Tim Redaksi Warta Global Jabar

.jpg)
No comments:
Post a Comment