Pemuda Sukamurni Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Tentang Pengelolaan Lahan TKD Desa Sukamurni - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

More News

logoblog

Pemuda Sukamurni Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Tentang Pengelolaan Lahan TKD Desa Sukamurni

Thursday, 5 November 2026


Kab.Bekasi, WartaGlobal.id - Sudah  beberapa Kali  desa sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi di diaporkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi  terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam  pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa (TKD). 


Pada tahun 2020 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nomor Prin- 3407/M.231/Fd. 1/10/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 JO Print- 128/M 231/Fd.1/01/2021 Tanggal 13 Januari 2021, masyarakat desa sukamurni menilai kasus tersebut mogok di tengah jalan. 


Kini Pemuda Desa Sukamurni, Habibi, Melaporkan kembali ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,  karena dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah  TKD yang berada di desa sukamurni sampai saat ini   pengelolaannya tidak sesuai aturan.


Habibi, selaku pelapor mengatakan, di Desa Sukamurni, luas TKD kurang lebih  16  haktare berdasarkan berita acara hasil audiensi masyarakat, BPD dan Pemerintah Desa Sukamurni pada tanggal 08 Oktober 2026 ,  lokasi TKD yaitu tanah sawah produktif,  Jika itu disewakan, harga sewa /Hektare mencapai Rp.5jt - Rp.6jt per musim tanam, Sedangkan di wilayah desa sukamurni 1 tahun terhitung dua musim tanam .


"Keuangan hasil sewa  tersebut diduga jadi bancakan kepala desa dan para perangkat,” katanya. Pelapor, Pemuda Sukamurni, Habibi


Dia menerangkan, TKD Desa Sukamurni di sewakan tetapi sampai detik ini ketika masyarakat menanyakan tentang Peraturan Desa (PERdes) lahan  TKD , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah desa pada tanggal 08 Oktober 2026 menyatakan bahwa Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan TKD Desa Sukamurni Tidak Ada PERDes nya. 


Padahal Jela bahwa Aturan sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) diatur secara umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan dapat dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) setempat.


“Saya selaku masyarakat meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus tanggap terkait laporan kami, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan aset desa tanah kas desa (TKD) desa sukamurni kecamatan sukakarya kabupaten bekasi tahun anggaran 2018-2026 dan Permohonan Tindak Lanjut

berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksan Negri Kabupaten Bekasi dengan Nomor Prin3407/M.231/Fd. 1/10/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 JO Print- 12 ,” katanya.

Yang memprihatinkan, tambah Iwan, pengelolaannya dikuasakan kepada orang-orang tertentu  dengan cara sewa. Bahkan, masyarakat ekonomi menengah ke bawah sama sekali tidak pernah merasakan hasil dari pemanfaatan lahan TKD desa sukamurni.

Menurut, Habibi, Tindakan ini sudah jelas perbuatan melawan hukum. Salah satunya, melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Padahal TKD itukan sumber pendapatan yang sangat potensial,” tutupnya.

Headline Hukum kab. bekasi kejaksaan negeri Pemerintahan suka murni sukakarya tkd

No comments:

Post a Comment

Memuat konten...