Polres Purwakarta Amankan 1.110 Liter Solar Subsidi, Seorang Pria DiperiksaPURWAKARTA, WARTA GLOBAL ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.110 liter solar dan seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Rabu (28/10/2026) sore.

Berawal dari Patroli Malam
Kasus ini bermula ketika personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Alternatif Bukit Indah.
Saat patroli, petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Colt pikap dengan bagian muatan tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar bersubsidi yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi. BBM tersebut diduga akan dibawa untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Subang.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, AM mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Namun, dugaan pelanggaran dalam pengangkutan dan niaga BBM tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kendaraan dan BBM Dijadikan Barang Bukti
Selain mengamankan solar, petugas turut menyita satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi F-8123-FU serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan sanksi pidana tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dalam proses hukum.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM Subsidi
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan subsidi energi disalurkan sesuai peruntukannya.
Ia mengajak masyarakat mematuhi ketentuan pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang diduga melanggar ketentuan.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Tini Yutini.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tertib dan tepat sasaran, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses hukum terhadap AM tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polri Hadir, Polisi Bersama Masyarakat, Menciptakan Jabar Aman. Sumber: Si Humas Polres Purwakarta***RK
1110 liter
amankan
Headline
Hukum
polres Purwakarta
satu orang di amankan
solar subsidi
.jpg)
No comments:
Post a Comment