Diduga Palsukan Lima Sertifikat SLHS SPPG, Polres Purwakarta Tetapkan Pria Berinisial AS Sebagai TersangkaPURWAKARTA – WARTA GLOBAL ID- Polres Purwakarta menetapkan seorang pria berinisial AS (39) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang berkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan lima lembar sertifikat yang diduga palsu. Dokumen tersebut diduga menggunakan rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta sebagai sumber, kemudian mengalami perubahan pada identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggal penerbitan.
Kasus tersebut ditangani setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta menerima informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan sertifikat SLHS pada sejumlah SPPG.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polres Purwakarta, informasi awal itu diterima pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 09.11 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rekomendasi untuk lima sertifikat tersebut disebut tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, nomor sertifikat yang diperiksa juga tidak ditemukan dalam data DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.
Diduga Menawarkan Jasa Pengurusan hingga Rp7 Juta
Dalam proses penyelidikan, AS diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada sejumlah SPPG dengan tarif berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG.
Penyidik juga menduga tersangka meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat yang dijadikan sumber.
Terkait dugaan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer pembayaran pengurusan sertifikat.
Polisi turut mengamankan dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.
Sejumlah SPPG Masuk dalam Penelusuran
Dalam siaran persnya, Polres Purwakarta mencantumkan sejumlah SPPG yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni SPPG di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Pencantuman nama sejumlah SPPG tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pengelola atau pihak yang terlibat di dalamnya melakukan pelanggaran hukum. Keterkaitan masing-masing pihak tetap perlu didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.
Polisi Terapkan Pasal Pemalsuan Dokumen
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam siaran pers tersebut, pasal yang diterapkan disebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Penanganan perkara ini menjadi pengingat agar masyarakat dan pengelola layanan memastikan keaslian dokumen yang digunakan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi suatu tempat atau layanan. Oleh karena itu, keabsahan sertifikat perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.
Penggunaan dokumen yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengganggu proses verifikasi pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Pengelola SPPG Diimbau Verifikasi Dokumen
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau pengelola SPPG dan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen melalui prosedur yang tidak jelas.
“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbau IPTU Tini Yutini.
Polres Purwakarta menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat dan pengelola layanan diharapkan turut menjaga ketertiban administrasi serta memastikan keabsahan dokumen perizinan.
Hingga informasi dalam siaran pers ini disampaikan, dugaan tindak pidana tersebut masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polri Hadir, Polisi Bersama Masyarakat, Menciptakan Jabar Aman.**(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment