Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Purwakarta Amankan Pria Dengan Barang Bukti 19,93 Gram Sabu - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Purwakarta Amankan Pria Dengan Barang Bukti 19,93 Gram Sabu

Monday, 12 October 2026


Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Purwakarta Amankan Pria Dengan Barang Bukti 19,93 Gram Sabu


PURWAKARTA, Warta Global , ID- Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Purwakarta mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.


BS diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.


Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 19,93 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket yang disimpan dalam microtube serta satu bungkus sedotan bening bergaris putih dan hijau berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y17 berwarna Mineral Blue dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.


Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. BS diduga berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Try, Senin (12/10/2026).


Menurut Try, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal-usul narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika.


“Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujarnya.


Terancam Hukuman Berat


Atas dugaan perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Try menegaskan, Polres Purwakarta akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi dengan masyarakat.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang aman,” pungkasnya.

--


Sumber: Humas Polres Purwakarta
Penulis: RK


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment