
Sukamurni-Bekasi WartaGlobal.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi dan tugas BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama dalam sistem pemerintahan desa yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Sehubungan dengan adanya beberapa hal penting terkait evaluasi pembangunan desa, penyampaian aspirasi warga mengenai fasilitas publik, serta transparansi pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa, kami yang tergabung dalam Forum Pemuda Sukamurni Bersatu bermaksud untuk mengajukan audiensi resmi kepada jajaran pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Adapun maksud dari audiensi ini adalah untuk berdiskusi, menyelaraskan persepsi, serta mencari solusi terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukamurni." Ujarnya , Ata, Perwakilan Forum Pemuda Sukamurni Bersatu (FPSB)
Tujuan dari audiensi ini agar BPD Desa Sukamurni dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai dengan amanat undang-undang, sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang pemerintahan desa.
"Tujuan adanya audiensi ini agar BPD Desa Sukamurni bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Kami ingin memastikan tidak terjadinya kongkalikong antara Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan dana desa, serta mencegah adanya dugaan penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi," ujar perwakilan Forum Pemuda Sukamurni Bersatu, ATA.
Forum berharap BPD dapat membuka ruang dialog yang transparan dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
" BPD harus berani menjalankan tugas dan pungsinya karena bpd untuk Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa." Jelasnya. Ata
Tidak hanya itu, Ata menjelaskan Berdasarkan Pasal 68 ayat (1), masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, memperoleh pelayanan yang adil, menyampaikan aspirasi, berpartisipasi dalam pemilihan kepala atau perangkat desa, serta mendapatkan perlindungan dan pengayoman.
(An)
#ForumPemudaSukamurniBersatu
#bpdsukamurni
#sukakarya
#audiensi
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment