Penjara Bukan Hotel, ASH Soroti Dugaan “Kluster Mewah” Di Lapas Cibinong - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Penjara Bukan Hotel, ASH Soroti Dugaan “Kluster Mewah” Di Lapas Cibinong

Monday, 28 September 2026
Penjara Bukan Hotel, ASH Soroti Dugaan “Kluster Mewah” Di Lapas Cibinong


JAKARTA, Warta Global ID — Temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas menyerupai “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan, transparansi, serta pengawasan dalam sistem pemasyarakatan.

Fasilitas yang disebut berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya itu menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, antara lain mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakan, sumber pembiayaan, serta dasar pemberian fasilitas tersebut.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh apabila memang terdapat fasilitas khusus yang diberikan kepada penghuni tertentu tanpa dasar yang sah.

“Penjara bukan hotel. Kalau benar ada narapidana tertentu yang memperoleh fasilitas istimewa sementara narapidana lainnya menjalani hukuman dalam kondisi yang jauh lebih sederhana, maka persoalannya bukan lagi sekadar kasur, televisi, sofa atau bangunan mewah. Ini menyangkut keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas ASH.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi menjalankan pidana, tetapi juga melaksanakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap bentuk perlakuan khusus harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai hukum terlihat keras kepada rakyat kecil tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki uang, kekuasaan atau jaringan. Kalau benar ada perlakuan istimewa, negara wajib menjelaskan siapa yang memberikan izin, siapa yang menikmati, siapa yang membiayai dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

ASH menilai dugaan keberadaan “kluster mewah” tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya fasilitas yang dibangun atau digunakan tanpa dasar yang sah, maka dugaan pelanggaran harus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pungutan, konflik kepentingan, maupun perlakuan diskriminatif.

Namun, ASH juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita jangan menghukum orang melalui opini sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula menggunakan alasan ‘masih diperiksa’ untuk mengubur persoalan. Justru pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di balik tembok lapas,” katanya.

Menurut ASH, kasus Cibinong juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan fasilitas pemasyarakatan secara lebih luas. Audit terhadap lapas lain dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan serupa hanya terjadi pada satu lokasi atau terdapat pola yang perlu diperbaiki.

“Kalau satu lapas bisa memiliki ‘kluster mewah’, publik berhak bertanya: apakah ini pengecualian atau hanya fenomena yang kebetulan terbongkar? Negara harus membuktikannya dengan audit, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

ASH juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa narapidana yang telah dijatuhi hukuman, termasuk dalam perkara korupsi, menjalani masa pidana sesuai ketentuan dan tidak memperoleh fasilitas eksklusif secara ilegal.

“Korupsi merampas hak publik. Maka jangan sampai hukuman terhadap koruptor justru berubah menjadi kehidupan nyaman di dalam penjara. Jika fasilitas istimewa memang terbukti diberikan secara ilegal, harus ada pertanggungjawaban sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Bagi ASH, persoalan tersebut pada akhirnya menyangkut prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan hukum.

“Keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu lapas. Ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, status sosial dan kemampuan ekonominya tidak boleh menentukan seperti apa kehidupan yang ia dapatkan di balik jeruji. Penjara bukan hotel, dan lembaga pemasyarakatan bukan tempat untuk memperdagangkan kenyamanan,” katanya.

Karena itu, ASH mendorong agar hasil pemeriksaan terkait Lapas Cibinong disampaikan secara transparan kepada publik, termasuk mengenai status bangunan, peruntukan dan penggunanya, sumber pembiayaan, dasar pemberian fasilitas, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.

“Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kebenaran, transparansi dan pertanggungjawaban. Kalau benar ada kluster mewah di dalam penjara, bongkar semuanya. Jangan hanya bongkar bangunannya, tetapi bongkar pula sistem yang memungkinkan kemewahan itu tumbuh di balik jeruji,” pungkas ASH.**RK

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment