.
Buruh Menggugat, 11 Tuntutan 2026: ASH Dorong Negara Hadir, Bukan Sekadar BerjanjiNASIONAL Warta Global ID— Sebelas tuntutan buruh yang disuarakan pada 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan ekonomi. Di balik tuntutan tersebut terdapat isu yang lebih luas mengenai kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, PHK, outsourcing, upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga dampak otomatisasi terhadap dunia kerja.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), menilai tuntutan tersebut perlu dijawab melalui kebijakan yang konkret, bukan berhenti pada dialog maupun pernyataan politik.
“Jangan sampai negara hanya mendengar suara buruh ketika mereka turun ke jalan. Setelah jalan kembali sepi, tuntutannya ikut dilupakan,” tegas ASH.
Sebelas tuntutan tersebut antara lain mencakup pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berkeadilan, penghentian praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, pembatasan pekerja kontrak, pencegahan penyalahgunaan program magang, jaminan upah layak, serta perlindungan bagi pekerja platform dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
Selain itu, buruh menuntut jaminan pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan kebebasan berserikat, penerapan K3, penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif, perlindungan pekerja perempuan, perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program peningkatan keterampilan atau upskilling untuk menghadapi otomatisasi.
Menurut ASH, rangkaian tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan Indonesia semakin kompleks dan tidak lagi terbatas pada isu upah minimum.
Perubahan teknologi telah memengaruhi pola kerja. Ekonomi platform melahirkan bentuk pekerjaan baru, sementara otomatisasi berpotensi mengubah kebutuhan tenaga kerja pada sejumlah sektor.
Di sisi lain, pekerja tetap membutuhkan kepastian pendapatan, perlindungan sosial, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian terhadap hak-hak normatif mereka.
“Kalau dunia kerja sudah berubah tetapi hukum tetap berjalan dengan paradigma lama, siapa yang akan menanggung risikonya? Jangan sampai keuntungan modernisasi dinikmati korporasi, sementara risikonya dibebankan kepada pekerja,” kata ASH.
Negara Diminta Cari Titik Keseimbangan
Meski mendorong penguatan perlindungan pekerja, ASH menilai kebijakan ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Menurut dia, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, biaya usaha yang rasional, serta tenaga kerja yang produktif. Sementara pekerja membutuhkan perlindungan dari eksploitasi, PHK yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran hak normatif.
Karena itu, ASH mendorong negara mencari titik keseimbangan melalui regulasi yang transparan, terukur, dan dapat ditegakkan.
“Jangan mempertentangkan buruh dengan pengusaha. Negara justru harus menciptakan sistem yang membuat perusahaan bisa berkembang tanpa mengorbankan martabat pekerja,” tegasnya.
ASH juga menyoroti persoalan penegakan hukum. Menurut dia, aturan yang baik tidak akan memberikan perlindungan nyata apabila tidak diikuti pengawasan dan penegakan yang konsisten.
“Undang-undang yang bagus tetapi tidak ditegakkan hanya akan menghasilkan ilusi perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, pekerja dan serikat pekerja juga perlu menjalankan hak serta kewajibannya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
“Negara tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Negara harus kuat pula ketika menegakkan hukum terhadap pemilik modal yang melanggar aturan,” kata ASH.
Jangan Berhenti di Catatan
Menurut ASH, sebelas tuntutan buruh 2026 semestinya menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Ia menekankan, aspirasi buruh tidak cukup hanya didengar atau dicatat, tetapi perlu diterjemahkan melalui proses kebijakan dan pembentukan regulasi yang terukur.
“Buruh tidak membutuhkan panggung politik. Buruh membutuhkan kepastian kerja, upah yang layak, keselamatan, kebebasan berserikat, dan perlindungan hukum. Ketika hak itu dilanggar, mereka membutuhkan negara yang hadir untuk menegakkan hukum,” katanya.
Pada akhirnya, menurut ASH, substansi persoalan bukan hanya mengenai banyaknya tuntutan yang disampaikan buruh, melainkan bagaimana negara meresponsnya melalui kebijakan yang dapat dirasakan secara nyata.
“Negara tidak dinilai dari seberapa indah janji perlindungannya, tetapi dari seberapa nyata hukum melindungi manusia yang bekerja,” pungkas ASH.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment