DPRD Dan Pemkab Purwakarta Sepakati Perubahan APBD 2026, Tekankan Pelayanan Publik Dan PembangunanPURWAKARTA Warta Global ID— DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Kamis (25/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dan dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, serta Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap kebutuhan dan kondisi pembangunan Purwakarta pada tahun berjalan.
Bupati Saepul Bahri Binzein menyampaikan apresiasi kepada DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD sejak tahap awal hingga mencapai kesepakatan.
Menurutnya, proses pembahasan anggaran membutuhkan kerja sama, ketelitian, serta komitmen seluruh pihak agar kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan di tengah padatnya agenda kerja merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat," kata Om Zein.
Perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah serta berbagai kebutuhan strategis yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah.
Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan adanya kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, tahapan selanjutnya diarahkan pada penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan anggaran ini sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama legislatif dan eksekutif dalam memastikan penggunaan keuangan daerah tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Purwakarta**(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment