CAMAT KEDUNGWARINGIN DIDUGA LANGGAR KODE ETIK DAN DIDUGA ADA UANG DI BALIK USULAN PJ KADES - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

CAMAT KEDUNGWARINGIN DIDUGA LANGGAR KODE ETIK DAN DIDUGA ADA UANG DI BALIK USULAN PJ KADES

Tuesday, 29 September 2026

KABUPATEN BEKASI, WartaGlobal.id - Warga Kecamatan Kedungwaringin angkat bicara terkait carut-marut pengusulan Pj Kepala Desa. Warga menilai Camat Kedungwaringin, patut diduga melakukan pembangkangan terhadap UU Desa terbaru No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026.


"Ini patut diduga pembangkangan terhadap kode etik dan UU Desa. Camat dinilai terlalu berani," tegas RS warga Kedungwaringin, (29/9/2026).

Warga menyoroti prosedur pengusulan yang janggal. Pada dasarnya, rekomendasi pejabat harus melalui pimpinan masing-masing instansi. Seorang Kepala Puskesmas harus ada rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Kesehatan, dan seorang Guru harus ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan.

Fakta yang ditemukan warga:

1. Pj Kades dari unsur Kapus Karangsambung diduga hanya melalui usulan Camat, sedangkan usulan dari Dinas Kesehatan diduga tidak ada.
2. Pj Kades dari unsur Guru SDN Kedungwaringin 05 dan SDN 01 Kedungwaringin diduga hanya melalui usulan Camat, sedangkan usulan dari Dinas Pendidikan diduga tidak ada.

"Kalau Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tidak pernah mengusulkan, kenapa Camat berani mengusulkan mereka? Ini prosedurnya salah total. Dari mana Camat punya kewenangan mengambil anak buah dinas lain tanpa izin pimpinannya?" tambah warga.

Kejanggalan prosedur tunggal dari Camat inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya transaksi 

"ada apa di balik usulan dari Camat tersebut, yang juga melanggar aturan. Tidak mungkin Camat nekat tabrak UU No. 3 Tahun 2024 dan PP 16 Tahun 2026 yang melarang Guru dan Nakes jadi Pj Kades, kalau tidak ada sesuatunya. Kami minta APH bongkar," pungkas warga.

Warga mendesak Bupati Bekasi tidak tutup mata dan segera memeriksa Camat Kedungwaringin, Jika terbukti ada praktik jual beli jabatan dalam pengusulan pejabat kepala desa, yang diduga cacat prosedur dan cacat hukum ini, maka perbuatannya bukan hanya pelanggaran kode etik ASN, tapi sudah mengarah pada dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan.

Hingga berita ini di terbitkan Camat Kedungwaringin, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum bisa dimintai keterangan.

(Anto) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment