BEKASI, Warta GLOBAL ,ID— Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. (ASH), meminta Bupati Bekasi mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyusul dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare saat menjalankan tugas jurnalistik.
ASH menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas konflik personal antara wartawan dan pejabat pemerintah. Menurutnya, dugaan perlakuan terhadap wartawan perlu diperiksa secara objektif karena menyangkut etika pejabat publik, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan merendahkan, pengusiran, intimidasi, atau perilaku yang tidak pantas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, saya berpandangan Bupati Bekasi perlu mengambil tindakan administratif yang tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan,” tegas ASH.
Menurut ASH, jabatan kepala dinas bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab. Pejabat pemerintah juga dituntut memiliki kemampuan komunikasi publik serta menghormati masyarakat dan insan pers.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pertanyaan wartawan. Kalau seorang pejabat merasa terganggu oleh pertanyaan jurnalistik, jawab dengan data, bukan dengan sikap yang merendahkan. Kekuasaan pemerintahan bukan alasan untuk memperlakukan wartawan seenaknya,” ujarnya.
ASH: Konfirmasi Wartawan Bukan Tindakan Kriminal
ASH mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Jadi, konfirmasi bukan tindakan kriminal. Pertanyaan wartawan bukan penghinaan. Kritik bukan pemberontakan. Justru pejabat publik harus memahami bahwa keterbukaan terhadap pers merupakan konsekuensi dari jabatan yang menggunakan kewenangan dan fasilitas negara,” kata ASH.
Ia meminta Bupati Bekasi menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan proporsional. Menurutnya, fakta kejadian perlu diklarifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah administratif.
ASH juga mengingatkan agar penyelesaian tidak terburu-buru berhenti pada permintaan maaf sebelum fakta dan duduk persoalan diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau terbukti, jangan berhenti pada permintaan maaf. Evaluasi jabatan harus dilakukan. Sebab, pejabat yang tidak mampu menghormati kerja pers berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Solidaritas Wartawan Harus Tetap Berlandaskan Hukum
Di sisi lain, ASH mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalitas dalam menyikapi persoalan tersebut. Solidaritas ant wartawan, menurutnya, harus dijalankan dengan berpedoman pada fakta, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan hak yang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya perlu tetap tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
Rencana aksi wartawan se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, disebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keterbukaan terhadap kritik dan aspirasi insan pers.
“Wartawan bukan musuh pemerintah. Wartawan juga bukan pengemis informasi. Tetapi pejabat publik harus sadar: ketika masyarakat membayar pajak dan negara memberikan kewenangan, maka ada konsekuensi berupa keterbukaan dan akuntabilitas,” ujarnya.
Bagi ASH, persoalan tersebut menyangkut kepentingan yang lebih luas daripada perbedaan organisasi atau perusahaan media. Ia menilai, insan pers memiliki tanggung jawab profesi yang sama dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Kalau benar ada arogansi, jangan dilindungi jabatan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan diselesaikan dengan basa-basi. Kepala dinas adalah pejabat publik, dan pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan perilakunya kepada publik,” pungkasnya.
--
Sumber: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Penulis RK
KALI DIBACA




.jpg)
No comments:
Post a Comment