Pergub Dan Perda Tidak Tunjukan Regulasi Valet Parkir di DKI Jakarta - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Pergub Dan Perda Tidak Tunjukan Regulasi Valet Parkir di DKI Jakarta

Senin, 26 Februari 2024

Jakarta || WARTA GLOBAL || Parkir Valet, atau jasa memarkirkan kendaraan dengan menggunakan jasa petugas Valet itu sendiri. Untuk tarif parkirnya tentu lebih mahal ketimbang parkir reguler. Berkaitan dengan pergub DKI Jakarta No. 179 Tahun 2013 Dan Undang Undang No. 2 Tahun 2009 (UU LLAJ). Seharusnya Pemprov DKI bisa lebih menunjukan Regulasi yang jelas terkait parkir dengan jasa Valet. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

Jika satu dengan yang lain jasa valet memilik harga berbeda sudah tentu adanya dugaan skandal dalam pendapatan parkir daerah. Seperti di Jakarta Selatan. Tepatnya Bumi Pakubuwono, Jalan Bumi no. 15, Kebayoran Baru. Tarif parkir Valet yang dikenakan 100 ribu. “Selain harganya yang mahal.  tidak adanya petugas parkir Valet. Yang seharusnya berjaga dan bertugas memarkirkan kendaraan,” terang seorang pengunjung kepada awak media.

“Hari minggu saya dan keluarga berkunjung ke Bumi Pakubuwono. Dengan maksud saya menggunakan jasa parkir valet agar mempermudah saya. Tapi nyatanya saya memarkirkan kendaraan sendiri, tanpa ada petugas parkir valet. Setelah itu ada struk bayar parkir valet sebesar 100 ribu dikaca bagian depan” lanjut seorang pengunjung (26/2/24). 

Ketentuan jasa parkir Valet seharusnya jelas. Yakni memiliki 10% dari Satuan Ruang Parkir (SRP). Selain itu wajib adanya rambu parkir dan petugas. “Ketentuan perparkiran di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012. Untuk tarif yang berlaku pada lokasi parkir swasta, diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012,” terang Ali. S yang juga sebagai Kasatpel UPP Jakarta Selatan, senin (26/24).

Masih menurut Ali. S “terhadap penyelenggara valet parkir, diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 Pasal 19. Untuk Pergub No. 31, hanya mengatur parkir valet di lokasi Pemda,” jelas Ali 
 “Untuk Pergub terkait Valet Parkir tidak di atur secara detail,” imbuh nya melalui pesan singkat kepada awak media (26/24).

Setali tiga uang. Jika Pergub dan Perda tidak menentukan Regulasi yang jelas, terkait valet parking. Jelas menimbulkan pertanyaan Besar bagi Masyarakat. Karna jelas pendapatan perparkiran setidaknya masuk kedalam kas daerah. Atau perizinan valet parkir dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum tidak bertanggung jawab. (Rocky)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar