
Revitalisasi Sekolah Purwakarta Disorot, Disdik Bantah Ada “Pengkondisian”: Siapa yang Punya Kendali?
PURWAKARTA Warta Global ID– Isu dugaan pengkondisian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut, yang beredar melalui media sosial, antara lain menyangkut pengadaan barang dan pemilihan material pembangunan.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta dengan tegas membantah adanya intervensi terhadap sekolah penerima bantuan.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdik Kabupaten Purwakarta, Jony Herianto, S.T., M.Pd., saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/8/2026).
Jony memastikan Disdik tidak pernah mengarahkan sekolah penerima bantuan dalam pengadaan maupun menentukan material pembangunan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pengadaan maupun pemilihan material kepada satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi,” tegas Jony.
Bantahan Disdik Perlu Dibuktikan dalam Pelaksanaan
Pernyataan tersebut tentu menjadi penegasan penting. Namun, di sisi lain, pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah tetap membutuhkan transparansi dan pengawasan publik.
Sebab, persoalan revitalisasi sekolah bukan hanya mengenai hasil bangunan yang terlihat secara fisik, tetapi juga menyangkut mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, kualitas material, hingga pertanggungjawaban setiap tahapan pekerjaan.
Jony menjelaskan, sekolah penerima bantuan sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Dalam kegiatan tersebut, sekolah mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, termasuk ketentuan pembangunan yang dilakukan melalui sistem swakelola.
Setiap sekolah penerima bantuan juga diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
P2SP melibatkan unsur sekolah dan masyarakat, seperti guru, perwakilan orang tua peserta didik, serta komite sekolah. Panitia tersebut memiliki peran dalam membantu pelaksanaan sekaligus melakukan pemantauan dan pengawasan proses revitalisasi.
“Semua sudah disampaikan melalui Bimtek. Mekanismenya jelas dan sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Jony.
Jika Tidak Ada Intervensi, Transparansi Harus Terbuka
Di tengah munculnya isu pengkondisian, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme program tersebut dijalankan di lapangan.
Jika seluruh proses benar-benar dilakukan secara swakelola dan tanpa intervensi, maka transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat.
Mulai dari siapa yang bertanggung jawab di masing-masing sekolah, bagaimana P2SP bekerja, bagaimana kebutuhan material ditentukan, hingga bagaimana kualitas dan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, bantahan Disdik tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi dapat diperkuat melalui pelaksanaan program yang terbuka, tertib administrasi, dan dapat diawasi.
Sekolah Diminta Tidak Mudah Diarahkan Pihak Tertentu
Disdik Purwakarta juga mengingatkan satuan pendidikan penerima bantuan agar tidak mudah terpengaruh pihak-pihak yang berupaya mengarahkan pelaksanaan program di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Pesan tersebut menjadi penting karena sekolah penerima bantuan harus memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan program berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Program revitalisasi pada akhirnya bukan sekadar proyek pembangunan. Di balik setiap rupiah anggaran terdapat kepentingan peserta didik yang membutuhkan ruang belajar yang aman, layak, dan nyaman.
Karena itu, pengawasan bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah serta peserta didik.
Disdik Purwakarta menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi.
“Bersama membangun pendidikan, mewujudkan Purwakarta Istimewa,” pungkas Jony.
Kini, publik tinggal menunggu pembuktian di lapangan: apakah seluruh proses revitalisasi benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola, transparan, dan bebas dari intervensi?
Jawabannya tentu bukan hanya melalui pernyataan, melainkan melalui proses yang terbuka dan hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.***(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment