
ASH Soroti Karhutla Kalimantan: “Negara Harus Hadir Sebelum Api Menyala”
JAKARTA Warta Global ID— Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola ekologis pemerintah menyusul kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.
Menurut ASH, karhutla yang terus berulang tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan musiman akibat kemarau. Jika kebakaran kembali terjadi di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengawasan lingkungan.
Evaluasi tersebut, kata ASH, harus mencakup tata ruang, perlindungan ekosistem gambut, pengawasan perizinan, aktivitas pembukaan lahan, hingga penegakan hukum lingkungan.
“Kalau setiap tahun hutan dan lahan terbakar, lalu pemerintah hanya datang memadamkan api, pertanyaannya sederhana: di mana sistem pencegahannya? Jangan sampai negara hanya hadir setelah asap memenuhi udara dan masyarakat menjadi korban,” tegas ASH.
Karhutla Tak Cukup Disebut Terkendali
ASH menilai istilah karhutla terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Menurutnya, keberhasilan aparat dalam mengendalikan titik api merupakan bagian dari penanganan darurat, tetapi belum tentu menunjukkan bahwa tata kelola ekologis telah berjalan optimal.
“Api bisa dipadamkan dalam hitungan jam atau hari. Tetapi kerusakan ekosistem, hilangnya fungsi gambut, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat tidak selesai hanya karena api sudah padam,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran sebelum meluas, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik rawan terbakar.
Pengawasan Korporasi Harus Transparan
ASH juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi maupun kegiatan pembukaan lahan yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan perusahaan atau pihak tertentu terbukti lalai maupun melanggar ketentuan lingkungan, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai aturan secara tegas dan transparan.
“Jangan berhenti pada pendataan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaannya, siapa yang terbukti melanggar, apa sanksinya, dan apakah lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan,” kata ASH.
Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus memberikan efek jera. Kerusakan ekologis, menurutnya, tidak boleh dipandang sebagai konsekuensi yang dapat ditanggung setelah kegiatan ekonomi berlangsung.
“Kalau kerusakan lingkungan hanya dihitung setelah hutan terbakar, itu berarti negara terlambat. Yang harus dihitung sejak awal adalah risiko ekologisnya,” tegasnya.
Jangan Masyarakat yang Menanggung Dampak
ASH mengingatkan bahwa karhutla bukan semata persoalan kehutanan. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga kehidupan sosial masyarakat.
Kualitas udara yang memburuk akibat asap juga berpotensi memberikan dampak lebih besar terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Karena itu, ASH mendorong pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, patroli pencegahan, pengelolaan lahan gambut, pengawasan terhadap kawasan konsesi, serta kesiapsiagaan layanan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat terus disuruh beradaptasi dengan asap, sementara pemerintah tidak serius membenahi sumber masalahnya. Rakyat bukan pihak yang harus membayar harga dari buruknya tata kelola ekologis,” ujarnya.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Memadamkan Api
ASH meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terbuka terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan di wilayah Kalimantan yang rawan karhutla.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah tidak boleh semata-mata berdasarkan jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah,” katanya.
ASH menilai paradigma penanganan karhutla perlu diarahkan dari sekadar pemadaman menuju pencegahan, dari respons darurat menuju pengawasan, serta dari eksploitasi menuju pemulihan ekologis.
“Karhutla Kalimantan adalah alarm keras bagi negara. Jangan menunggu hutan semakin rusak, udara semakin tercemar, dan masyarakat semakin menderita baru kemudian pemerintah bergerak. Negara harus hadir sebelum api menyala, bukan setelah semuanya terbakar,” pungkas ASH.
---
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi warta global ID
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment