Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Satpol PP Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Diduga Milik Kuwu Kety Dan Tutup Sekarang Juga...!! - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Satpol PP Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Diduga Milik Kuwu Kety Dan Tutup Sekarang Juga...!!

Monday, 24 August 2026
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Satpol PP Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Diduga Milik Kuwu Kety Dan Tutup Sekarang Juga...!!

 

Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas penambangan batuan, tanah, dan pasir yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama panggilan Kuwu Kety tersebut dinilai harus segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka sesuai kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. (ASH), mendesak Satpol PP agar tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut. Menurutnya, apabila benar kegiatan itu berlangsung tanpa izin yang sah, maka tindakan penegakan hukum dan penertiban harus segera dilakukan.

  • "Satpol PP jangan hanya menjadi penonton. Jika hasil pemeriksaan membuktikan aktivitas tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka harus segera ditindak dan dihentikan. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan," tegas ASH.

Menurutnya, maraknya dugaan galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka merupakan persoalan serius yang memerlukan langkah nyata dari seluruh instansi terkait. Penegakan hukum, kata ASH, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

ASH juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan bentang alam, berkurangnya daya dukung lingkungan, meningkatnya risiko longsor, serta terganggunya kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Selain itu, aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan daerah serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban hukum.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, ASWIN menyatakan akan terus melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Majalengka. Temuan-temuan yang diperoleh, menurut ASH, akan disampaikan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

  • "Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Apabila terbukti melanggar, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pengecualian," ujarnya.

ASH juga menegaskan bahwa ASWIN telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

ASWIN berharap Satpol PP Kabupaten Majalengka bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran. Menurut ASH, penegakan hukum yang konsisten merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi lingkungan hidup, menegakkan aturan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment