MAFIA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR MULAI MENJAMUR DI WILAYAH CIREBON SALAH SATUNYA KENDARAAN MILIK BERINISIAL IND - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

MAFIA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR MULAI MENJAMUR DI WILAYAH CIREBON SALAH SATUNYA KENDARAAN MILIK BERINISIAL IND

Thursday, 6 February 2025
Cirebon, jabar.wartaglobal.id – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah cirebon semakin menjamur

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa porum organisasi

Keterangan dari seorang sopir yang tidak mau disebutkan namanya, cetusnya, bahwa pelaku pemilik Solar ilegal ini adalah milik bos yang bernama pak Indra bersama pak sandy,dan pelaku akan jual solar kembali ke Industri - Industri,
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Mobil Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU
Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri 
Plat yang di gunakan berbeda-beda diantaranya 
E 5831 yg terpasang saat kami temukan
Pantauan eksklusif tim investigasi & monitoring Wartaglobal.id detikrepublik.com, pada Rabu 5/2/25 mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.45.1.43 cipto, di jalan cipto mangunkusumo cirebon, 

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU cipto

Perkiraan dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi.

Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina. 

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital. 

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah pak Indra sama pak sandy houng, yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi

Indra dan sandi, yang disebut sebagai otak operasi ini, 
Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta membantu melakukan (medepleger).

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.
Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres cirebon polda Jawa Barat dan Pertamina untuk segera bertindak tegas. 

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal” ujar pengamat tersebut.

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta  lembaga negara terkait, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir,

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. 

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum. 

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Team investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment