Karawang | jabar.wartaglobal.id - Di Wilayah Hukum Polres Karawang Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di rumah kosong tepatnya di Cilamaya Cikampek No.4,Mekarasih Kec. Banyusari Karawang Jawa Barat
(06/02/2025)
Aduan masyarakat maraknya menjual atau pengedar obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Daftar G lainnya.
Awak media mendatangi toko tersebut untuk investigasi apakah benar (B) tersebut menjual obat-obatan terlarang, dan benar adanya (B) mengedarkan obat-obatan tersebut di rumah kosong, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua.
saat tim media konfirmasi pemilik nya ini punya siapa? (pemilik bernama Leo / Pay)
Ini termasuk daftar obat golongan G ini dijual secara murah di rumah kosong tersebut, yang menjual obat Golongan G yang tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin..
karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.
Kepada (APH) setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya.
apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Semoga dari aparat setempat bisa melakukan tindakan terhadap rumah kosong yang diduga menjual obat golongan G itu.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga banyak merugikan masarakat lainnya.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
investigasi//Redaksi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment