Purwakarta Warta global ,ID-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menetapkan kebijakan baru berupa penerapan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diberlakukan setiap hari Kamis, mulai 15 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran daerah, khususnya dalam penghematan biaya operasional perkantoran.
Kebijakan FWA tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melalui akun media sosial pribadinya beberapa waktu lalu.
Melalui kebijakan ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel, baik dengan bekerja dari lokasi lain maupun tidak berada di kantor secara penuh setiap hari Kamis.
Baca Juga Rakercab ABPEDNAS Purwakarta: BPD Diminta Aktif, Konsisten, dan Tidak Solo Karier
Efisiensi anggaran yang diharapkan antara lain berasal dari pengurangan penggunaan listrik, air, serta layanan internet di lingkungan kantor pemerintahan.
Namun demikian, Pemkab Purwakarta menegaskan adanya pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki fungsi langsung dalam pelayanan publik. Pengecualian tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein.
Baca Juga Rakercab ABPEDNAS Purwakarta: BPD Diminta Aktif, Konsisten, dan Tidak Solo Karier
Pemkab Purwakarta juga menyampaikan bahwa penerapan kebijakan FWA akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam keterangannya, Om Zein mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Kabupaten Purwakarta menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp388 miliar. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Ia menegaskan, Pemkab Purwakarta tetap berupaya memperbaiki jalan rusak, membangun dan merehabilitasi rumah warga kurang mampu yang hampir roboh, serta membangun dan memperbaiki ruang kelas baru. Pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Untuk mendukung program tersebut, saya atas nama jajaran Pemkab Purwakarta memohon maaf karena akan melakukan efektivitas dan efisiensi pada sektor-sektor yang hasilnya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam pengaturan hari kerja,” ujarnya.
Melalui implementasi sistem kerja fleksibel ini, Pemkab Purwakarta berharap dapat membangun budaya kerja yang lebih efisien, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta meningkatkan rasa tanggung jawab setiap aparatur. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara bijak dan bertanggung jawab.
***(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment