Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dana BOS Untuk Website SD Di Kabupaten Majalengka? Pendidikan Jangan Dijadikan Lapak Proyek - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dana BOS Untuk Website SD Di Kabupaten Majalengka? Pendidikan Jangan Dijadikan Lapak Proyek

Friday, 2 October 2026
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dana BOS untuk Website SD di Kabupaten Majalengka? Pendidikan Jangan Dijadikan Lapak Proyek


MAJALENGKA Warta Global.ID— Wacana program pembuatan website atau kanal berita bagi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Majalengka Tahun 2027 yang disebut-sebut akan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya menyangkut penggunaan anggaran pendidikan, tetapi juga mekanisme kerja sama dengan pihak luar, transparansi, serta potensi konflik kepentingan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, program tersebut tengah dipersiapkan dengan sasaran awal sekolah yang memiliki jumlah peserta didik relatif banyak. Pengelolaan konten disebut akan melibatkan wartawan atau pihak eksternal. Bahkan, muncul informasi bahwa beberapa perusahaan pers dan komunitas wartawan lokal diduga telah memperoleh akses, sementara organisasi atau perusahaan pers lainnya mengaku belum memperoleh informasi yang sama.

Jika benar, publik berhak mempertanyakan: apa dasar hukumnya, siapa penggagasnya, dari mana sumber dananya, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana mekanisme pemilihannya?

Menurut Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), digitalisasi sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas.

"Kalau website sekolah memang diperlukan, silakan. Tetapi jika menggunakan Dana BOS, seluruh proses harus sesuai ketentuan BOSP, perencanaan sekolah, kebutuhan pendidikan, transparansi, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai atas nama digitalisasi muncul pola yang menyerupai proyek titipan,” ungkap ASH.

Untuk 2026, pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan, perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOSP. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026. 

Karena itu, apabila program tersebut benar-benar menggunakan Dana BOS, harus jelas apakah telah masuk dalam perencanaan dan RKAS serta apa nomenklatur belanjanya. Apabila melibatkan pihak luar, mekanisme pengadaan atau kerja sama juga harus dapat dijelaskan. Pengadaan pemerintah pada prinsipnya menuntut proses yang transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. 


Wartawan Jangan Menjadi Bagian dari Proyek yang Diawasi dan Jangan Mau Menjadi Macan Ompong.

Bagi ASH, persoalan yang lebih prinsip justru menyangkut independensi pers. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik. 

"Menurut saya, wartawan dan perusahaan pers sebaiknya tidak ikut menjadi pemain bisnis dalam program yang nantinya harus mereka awasi. Bagaimana pers bisa melakukan kontrol sosial secara independen apabila pada saat yang sama memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan?” tambahnya 

Menurut ASH, keterlibatan semacam itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan sangat memalukan.

"Jangan sampai wartawan berubah dari pengawas menjadi bagian dari objek yang diawasi. Pers jangan menjadi bemper kekuasaan, wartawan bukan kucing yang cukup diberi makanan kecil (proyek) lalu kehilangan keberanian,  dan wartawan bukan macan ompong yang kehilangan taring karena terlalu dekat dengan sumber proyek sehingga kehilangan independensinya”, tuturnya.

ASH menegaskan, persoalan ini bukan perang antarlembaga pers dan bukan pula soal siapa yang mendapatkan proyek.

"Justru jangan libatkan wartawan dalam bisnisnya. Biarkan pers berada di luar pagar kepentingan proyek, sehingga dapat mengawasi secara objektif,” ujarnya.

Ia juga meminta kejelasan mengenai penggunaan data sekolah, kebebasan sekolah memilih layanan, tarif, kontrak, serta kemungkinan adanya kewajiban kepada kepala sekolah.


Jika wacana program ini benar-benar akan dilaksanakan, ASH meminta Disdik dan Inspektorat Kabupaten Majalengka membuka SK, juknis, RAB, sumber dana, RKAS, MoU/PKS, mekanisme pemilihan pelaksana, serta kriteria sekolah penerima.

“Jangan tunggu uang keluar baru dilakukan pemeriksaan. Audit sejak awal. Pendidikan bukan lapak proyek. Dana BOS adalah uang untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik,” desak ASH.


Pendidikan Bukan Lapak Proyek

Menurut ASH, pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi kepentingan antara birokrasi, sekolah, dan kelompok tertentu.

Dana BOSP harus digunakan untuk kepentingan satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendidikan bukan lapak proyek. Dana BOS adalah uang untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral,” tegas ASH.

ASH juga mengingatkan, apabila nanti terbukti terdapat Disdik melakukan pengkondisian sekolah-sekolah kepada vendor tertentu, kewajiban menggunakan penyedia tertentu, penyeragaman harga, atau pengarahan yang tidak memiliki dasar hukum, ini adalah pelanggaran hukum berat, fatal dan akan menjadi bom waktu. []


Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment