
Tiga Bulan, Polres Purwakarta Ungkap 35 Kasus Narkoba, 41 Tersangka Diamankan
PURWAKARTA, Warta Global ID— Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 kasus narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu tiga bulan, 13 Mei hingga 25 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka, terdiri atas 37 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam kegiatan press release perkara narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).

Kapolres menjelaskan, 35 laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri atas 20 kasus sabu, enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus obat keras tertentu, serta masing-masing satu kasus ganja dan cairan sintetis.
Para tersangka berusia antara 18 hingga 50 tahun. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Enam Tersangka Merupakan Residivis
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan enam tersangka yang merupakan residivis. Mereka kembali terlibat dalam perkara narkotika maupun obat keras tertentu.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menjalankan peran sebagai kurir dan pengedar. Aktivitas tersebut telah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, mulai sekitar tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Purwakarta Kota Jadi Wilayah dengan TKP Terbanyak
Dari pemetaan lokasi pengungkapan, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 lokasi.
Selanjutnya, terdapat lima TKP di Kecamatan Campaka, lima TKP di Darangdan, empat TKP di Jatiluhur, serta masing-masing tiga TKP di Babakan Cikao, Bungursari dan Sukatani.
Sementara Kecamatan Pondoksalam, Kuningan dan Pasawahan masing-masing tercatat memiliki satu TKP.
Data tersebut menjadi bahan pemetaan bagi kepolisian dalam mengantisipasi potensi peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Butir Obat Diamankan
Dalam pengungkapan 35 perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 469,24 gram, ganja 101,49 gram, tembakau sintetis 104,85 gram, obat keras tertentu sebanyak 3.263 butir, ekstasi 48 butir, cairan sintetis 637 mililiter dan serbuk sintetis 30,9 gram.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 12 timbangan digital, 41 telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, uang tunai Rp3.145.000 serta lima alat hisap.
Berdasarkan perhitungan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 13.240 jiwa.
Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp993 juta.
Kapolres menegaskan, angka tersebut tidak semata-mata menunjukkan jumlah barang bukti yang berhasil disita. Di balik pengungkapan tersebut terdapat upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam kesehatan, kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.
Kapolres Purwakarta mengajak masyarakat turut berperan dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selama tiga bulan, pengungkapan 35 laporan polisi dengan 41 tersangka menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Di balik setiap barang bukti yang diamankan, terdapat tujuan yang lebih besar, yakni menyelamatkan masyarakat dan menjaga Purwakarta agar tidak menjadi ruang yang mudah bagi peredaran gelap narkotika.***(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment