Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Dan Amankan 9 Tersangka - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Dan Amankan 9 Tersangka

Thursday, 3 September 2026
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Dan Amankan 9 Tersangka


PURWAKARTA, Warta Global ID— Polres Purwakarta mengungkap 13 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung selama 10 hari, 18–27 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dari sejumlah wilayah.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., dalam kegiatan press release perkara di wilayah hukum Polres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).

Kapolres menjelaskan, 13 perkara yang berhasil diungkap terdiri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Untuk perkara curat, kasus yang diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian di rumah yang ditinggalkan penghuninya. Sementara kasus curas berkaitan dengan aksi begal yang dilakukan dengan menghentikan korban secara paksa serta menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N.R. (24), M.R. (19), S. (32), A.F. (23), I.N. (24), R.B. (26), E.J. (43), seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta N.K. (20).

Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.

Amankan 9 Motor hingga Senjata Tajam

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit sepeda motor, kunci astag dan anak kunci astag, BPKB, STNK, kunci motor, tiga senjata tajam, uang tunai Rp11.088.000, dua gelang emas, dua surat emas, serta enam unit telepon seluler.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk perlengkapan memancing dan sebuah tas ransel.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku.

Dalam kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu. Pada perkara lainnya, sepeda motor yang menjadi sasaran dalam kondisi tidak terkunci stang, kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.

Untuk pencurian di rumah kosong, pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.

Sementara dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku menghentikan korban secara paksa dan mengintimidasi menggunakan senjata tajam sebelum mengambil barang berharga milik korban.

Motif Ekonomi

Kapolres Purwakarta menegaskan, pengungkapan 13 perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi para pelaku melakukan tindak pidana.

Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka perkara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lengah karena sejumlah modus kejahatan yang terungkap memanfaatkan kelalaian korban maupun kondisi lingkungan yang memberikan peluang bagi pelaku.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, maupun melakukan perjalanan di waktu dan lokasi yang minim pengawasan.

Penggunaan kunci stang dan pengamanan tambahan pada sepeda motor dinilai dapat membantu memperkecil peluang terjadinya curanmor. Bagi warga yang meninggalkan rumah, pintu dan jendela harus dipastikan terkunci serta dapat meminta bantuan orang yang dipercaya untuk ikut memantau kondisi rumah.

Kapolres menegaskan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan juga memiliki peran penting.

Operasi Libas Lodaya 2026 menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan. Namun, pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Polisi bertugas menindak ketika hukum dilanggar, sementara masyarakat dapat ikut mempersempit ruang terjadinya kejahatan melalui kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan.***(RK)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment