
Isu Jual Beli Jabatan ASN Majalengka: Jangan Antikritik, Buka Proses Rotasi dan Mutasi kepada Publik
Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN
MAJALENGKA Warta Global ID— Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap pemerintahan. Karena itu, mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka semestinya dijawab dengan transparansi dan penjelasan yang terbuka, bukan semata-mata melalui bantahan atau langkah hukum.
Pemerintah yang yakin seluruh proses telah berjalan sesuai aturan semestinya tidak perlu khawatir terhadap sorotan publik. Sebab, proses administrasi yang benar pada akhirnya akan dapat dibuktikan melalui data, mekanisme, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan utama sesungguhnya bukan sekadar beredarnya poster atau informasi di media sosial. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Di tengah adanya berbagai kasus korupsi berupa jual beli jabatan yang pernah terjadi di sejumlah daerah, kewajaran apabila masyarakat menjadi lebih kritis terhadap proses rotasi dan mutasi pejabat. Sikap kritis tersebut tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, kritik publik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar birokrasi tetap profesional, berintegritas, dan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan bahwa proses mutasi ASN dilakukan melalui sistem merit dan manajemen talenta dengan pendampingan Badan Kepegawaian Negara. Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai penjelasan resmi pemerintah.
Namun, dalam prinsip good governance, legitimasi pemerintahan tidak cukup dibangun hanya melalui pernyataan. Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila pemerintah bersedia menunjukkan proses yang menjadi dasar pengambilan keputusan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Jika seluruh proses rotasi dan mutasi memang didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi, maka tidak ada salahnya pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Misalnya, pemerintah dapat menjelaskan mekanisme penilaian, indikator yang digunakan, tahapan seleksi, serta prinsip yang menjadi dasar penempatan atau promosi pejabat, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi bukanlah kelemahan. Justru keterbukaan dapat menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keyakinan terhadap proses yang telah dijalankannya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa tidak semua informasi terkait kepegawaian dapat dibuka tanpa batas. Ada ketentuan mengenai informasi pribadi dan informasi yang dikecualikan. Karena itu, transparansi harus tetap dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik.
Yang tidak kalah penting adalah menjaga ruang kritik dalam kehidupan demokrasi.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tentu harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tidak berubah menjadi fitnah atau tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Begitu pula pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak setiap dugaan pelanggaran hukum berdasarkan laporan masyarakat. Namun, setiap proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
Jangan sampai masyarakat merasa bahwa mempertanyakan kebijakan pemerintah merupakan sesuatu yang harus ditakuti.
Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui tekanan, melainkan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan untuk menjelaskan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Masyarakat akan lebih percaya kepada birokrasi yang bersedia diawasi, dievaluasi, dan dikritik secara konstruktif daripada birokrasi yang hanya meminta masyarakat untuk percaya tanpa memberikan ruang yang memadai untuk melakukan kontrol.
Majalengka membutuhkan birokrasi yang profesional dan berbasis merit, bukan birokrasi yang alergi terhadap kritik.
ASN juga membutuhkan kepastian bahwa setiap promosi dan mutasi benar-benar didasarkan pada kompetensi, kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu.
Sementara itu, masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa jabatan publik diisi melalui proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, polemik mengenai dugaan jual beli jabatan ini sebaiknya dijadikan momentum untuk memperkuat sistem merit dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat membuka informasi mengenai mekanisme rotasi dan mutasi sesuai batas-batas yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengawasan dari lembaga yang berwenang juga perlu diperkuat agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip merit dan ketentuan yang berlaku.
Jika memang seluruh proses telah dilaksanakan dengan benar, transparansi justru dapat menjadi pembela terbaik bagi pemerintah.
Pada akhirnya, pemerintah yang bersih tidak perlu takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dapat menjadi cermin untuk melihat apakah kekuasaan tetap berjalan dalam koridor demokrasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Sebab, dalam negara demokrasi, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui bantahan. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah berani menjelaskan proses, membuka ruang pengawasan, dan menunjukkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik bukan musuh pemerintahan. Kritik adalah bagian dari mekanisme agar kekuasaan tetap berada di jalur kepentingan rakyat.***RK
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment