
Kasus Robohnya Videotron, Nyawa Melayang: Bupati Jangan Diam, Publik Berhak Mempertanyakan Komitmennya terhadap Transparansi
Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
MAJALENGKA Warta Global ID– Nyawa seorang warga telah melayang akibat robohnya videotron di Bundaran Cigasong. Peristiwa ini tidak semestinya berhenti dipandang sebagai sebuah musibah semata. Tragedi tersebut menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Majalengka, khususnya dalam memastikan aspek perizinan, keselamatan publik, pengawasan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebagai organisasi wartawan, DPP ASWIN tidak meminta dokumen penyidikan Polres Majalengka. Kami juga tidak meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, ataupun materi penyidikan yang memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Yang kami pertanyakan sederhana: bagaimana proses administrasi dan perizinan videotron tersebut diterbitkan? Apakah legalitasnya lengkap? Apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi? Serta apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap keberadaan dan kelayakan konstruksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu berada pada ranah administrasi pemerintahan dan kepentingan publik.
Karena itu, ketika pertanyaan mengenai proses perizinan justru diarahkan sepenuhnya kepada Polres Majalengka dengan alasan perkara telah masuk ke ranah hukum, publik wajar mempertanyakan batas antara informasi administrasi pemerintahan dan materi penyidikan.
Sejak kapan proses administrasi pemerintahan otomatis menjadi tertutup hanya karena sebuah peristiwa sedang dalam proses penyidikan?
Polisi memiliki kewenangan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Sementara perangkat daerah yang menerbitkan atau menangani aspek administrasi memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan proses administrasi yang menjadi kewenangannya, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua ranah tersebut berbeda. Penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi publik yang memang terbuka.
Logika bahwa seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan kalimat "sudah ditangani aparat penegak hukum" justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Jika pola tersebut menjadi kebiasaan, setiap kali muncul persoalan yang melibatkan kebijakan atau produk administrasi pemerintah, masyarakat berpotensi hanya mendapatkan jawaban bahwa persoalan telah masuk ranah hukum.
Padahal masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah keputusan administratif dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, persyaratan apa yang harus dipenuhi, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Keterbukaan bukan berarti pemerintah harus membuka materi penyidikan. Keterbukaan berarti pemerintah mampu menjelaskan hal-hal yang memang menjadi kewenangannya secara jujur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Justru ketika informasi yang dapat dijelaskan tidak disampaikan dengan baik, ruang kosong tersebut akan mudah diisi oleh spekulasi. Dalam pemerintahan, spekulasi adalah salah satu ancaman terbesar terhadap kepercayaan publik.
Bupati Jangan Hanya Menjadi Penonton
Dalam konteks inilah Bupati Majalengka tidak sepatutnya hanya menjadi penonton.
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik, termasuk pelayanan publik, akuntabilitas, pengawasan, dan keterbukaan informasi.
Ketika muncul tragedi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pemerintah daerah semestinya melakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi bukan berarti mencari kambing hitam.
Evaluasi adalah bagian dari kepemimpinan.
Pemerintah harus memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan, apakah kewenangan telah digunakan secara benar, apakah pengawasan telah dilakukan, dan apakah terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan sebuah konstruksi atau fasilitas publik berdiri tanpa memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran administratif, kelalaian, atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pemerintahan, tentu harus ada langkah korektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepemimpinan perangkat daerah, Bupati memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Jabatan publik bukanlah hak yang melekat selamanya. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Nyawa Warga Bukan Sekadar Statistik
Tragedi robohnya videotron tidak boleh hanya menghasilkan garis polisi, proses penyidikan, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik.
Ada satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab:
Apakah sistem pemerintahan telah melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut?
Jika jawabannya sudah, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan prosesnya kepada masyarakat.
Jika terdapat kekurangan, pemerintah harus berani mengakuinya dan melakukan perbaikan.
Dan jika ditemukan pelanggaran, proses hukum maupun administratif harus berjalan sesuai ketentuan.
Inilah makna negara hadir.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika memasang garis polisi dan menjalankan proses penyidikan. Negara juga harus hadir melalui transparansi, akuntabilitas, evaluasi, dan keberanian untuk menjelaskan fakta yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Jangan biarkan nyawa korban terkubur bersama diamnya birokrasi.
Jangan biarkan tembok administrasi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya.
Dan jangan biarkan kepercayaan publik ikut roboh bersama runtuhnya videotron di Bundaran Cigasong.
Kini publik menunggu sesuatu yang sebenarnya sederhana: pemerintah berani menjelaskan, membuka informasi yang memang terbuka untuk publik, mengevaluasi seluruh proses, dan bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat atas nama rakyat.
Sebab pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang pandai menghindari pertanyaan, melainkan pemerintahan yang berani memberikan jawaban dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta keputusan di hadapan masyarakat.
Nyawa warga terlalu mahal untuk dibalas dengan diam.
[]
Penulis: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment