PT Indo Seafood Kembali Beroperasi, KKP Cabut Segel Penghentian Sementara - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PT Indo Seafood Kembali Beroperasi, KKP Cabut Segel Penghentian Sementara

Friday, 31 July 2026
PT Indo Seafood Kembali Beroperasi, KKP Cabut Segel Penghentian Sementara

REMBANG, Warta Global ID– PT Indo Seafood (ISF) kembali beroperasi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah mencabut segel penghentian sementara operasional perusahaan, Jumat (31/7/2026).

Pencabutan segel dilakukan setelah PT Indo Seafood dinyatakan telah menyelesaikan sejumlah perbaikan yang sebelumnya menjadi persyaratan dalam hasil pengawasan KKP dan DKP. Sebelumnya, perusahaan dikenai sanksi penghentian sementara operasional sejak pertengahan Maret 2026.

Perwakilan DKP Jawa Tengah, Imam Tadarusman, mengatakan pencabutan segel dilakukan setelah tim KKP dan DKP menyelesaikan proses verifikasi di lapangan.


«"Mulai hari ini, setelah PT ISF menyelesaikan seluruh perbaikan yang disarankan oleh KKP, segel yang sebelumnya dipasang resmi kami cabut. Dengan demikian, perusahaan dapat kembali beroperasi," ujar Imam usai peninjauan, Jumat (31/7/2026).

Imam menjelaskan, apabila masyarakat masih melihat adanya aktivitas pekerjaan di area pabrik, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan penunjang yang berada di luar objek pemeriksaan.

Ia berharap PT Indo Seafood terus meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku serta memperkuat komunikasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.


"Harapan kami, PT ISF dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sehingga usahanya dapat berjalan secara berkelanjutan. Kami juga berharap komunikasi dengan pemerintah maupun para pemangku kepentingan dapat terus terjalin dengan baik," tambahnya.

Fokus Pembenahan Mesin Tepung Ikan

Sanksi penghentian sementara terhadap PT Indo Seafood bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada Maret 2026. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KKP melalui proses verifikasi dan pengawasan di lapangan hingga Juli 2026.

General Manager PT Indo Seafood, Nanang Alfian, menyampaikan apresiasi kepada KKP dan DKP atas pendampingan yang diberikan selama proses pembenahan.

Menurut Nanang, selama masa penghentian sementara operasional, perusahaan memusatkan perhatian pada perbaikan fasilitas produksi, khususnya mesin pengolahan tepung ikan (fish meal), yang menjadi fokus temuan dalam pengawasan.

"KKP hadir memberikan arahan, pembinaan, dan pendampingan selama proses perbaikan di PT Indo Seafood. Selama penutupan sementara, kami fokus melakukan pembenahan pada mesin produksi tepung ikan yang menjadi objek temuan," kata Nanang.

Ia menegaskan, selain menjalankan kegiatan usaha, perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Komitmen kami tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan," pungkasnya.***(RK)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment