Muaragembong Bekasi, WartaGlobal.id — Laporan Masyarakat atas kasus dugaan investasi bodong dan keterlibatan oknum Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., kepada PLT Bupati, Sekertaris Daerah, Dinas Kepegawaian dan Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Rabu, 4/3/2026, mendapat tanggapan positif.
Menurut penerima Laporan, laporan akan ditindaklanjuti selama 7 hari kerja, sesuai kewenangan masing-masing, oknum Camat juga akan dipanggil, pasalnya sebagai pejabat publik diduga sudah melanggar kode etik, yang membuat kegaduhan dan mengakibatkan adanya kerugian masyarakat di wilayah kerjanya.
"Laporan bapak akan kami proses dalam 7 hari kerja, bapak bisa konfirmasi kembali, terkait perkembangan laporan, selama 7 hari setelah laporan diterima", ungkap pejabat pe menerima laporan
Peran oknum Camat dianggap sebagai motor penggerak sangat aktif, berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan yang ada.
Sedangkan menurut ketua DPP LSM Prabu, yang ikut mengawal laporan masyarakat menekankan kepada pejabat berwenang segera panggil Oknum Camat yang membuat kegaduhan di wilayah kerjanya.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun apabila terbukti melanggar aturan, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudiansah Kepada tim awak media.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berat, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin ASN.
“Apabila benar terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan diberhentikan atau dipindahkan dari Kecamatan Muaragembong demi menjaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Dasar Hukum Pelaporan Sementara itu, tokoh masyarakat Muaragembong, Basumi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban serta sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menegaskan pentingnya etika dan integritas dalam pelaksanaan tugas ASN.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Inspektorat Diminta Segera Bertindak
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
(Anto/tim)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment