Purwakarta, Warta Global ID — Dugaan praktik manipulasi pembuangan limbah industri kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengecam keras dugaan tindakan PT SunFu Indonesia yang diduga mencampur air limbah dengan air bersih saat proses pengambilan sampel oleh petugas.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, KMP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Tipidter Polres Purwakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Diduga Rekayasa Sampel
Ketua KMP menyatakan, tindakan mencampur air bersih ke saluran limbah tepat saat petugas melakukan pengambilan sampel diduga merupakan upaya untuk menurunkan konsentrasi pencemar. Cara tersebut dinilai bertujuan agar hasil uji laboratorium terlihat memenuhi baku mutu lingkungan.
“Jika perusahaan secara sadar mencampur limbah dengan air bersih saat pengambilan sampel, itu bukan kelalaian. Itu rekayasa sistematis untuk menipu negara dan menyesatkan publik,” tegas KMP dalam keterangan tertulisnya.
Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Atas temuan tersebut, KMP menilai PT SunFu Indonesia berpotensi melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran sengaja terhadap baku mutu lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, dugaan manipulasi data laboratorium juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
KMP menilai sejumlah bukti di lapangan, mulai dari temuan fisik hingga keterangan pengawas, telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP, sehingga perkara tersebut dinilai layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Empat Tuntutan KMP
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan, KMP menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
- 1. Menetapkan Direktur PT SunFu Indonesia serta pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
- 2. Melakukan penahanan guna mencegah penghilangan barang bukti.
- 3 Mengusut tuntas dugaan rekayasa dokumen lingkungan dan hasil uji laboratorium.
- 4. Melimpahkan perkara ke pengadilan agar fakta hukum dapat terbuka secara transparan
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif korporasi. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi kita,” tambah pernyataan KMP.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Komisi III DPRD Purwakarta, Direktur Laboratorium PJT II, HRD PT SunFu Indonesia, serta Kepala Bidang DLH Purwakarta. Namun hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
KMP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum serta upaya pemulihan lingkungan bagi masyarakat Purwakarta.
(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment