Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Warta Global ID
Perbedaan perlakuan negara dalam pemberian hak pensiun kepada pejabat publik menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR RI serta kepala daerah—Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—memperoleh hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Sebaliknya, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak memperoleh hak yang sama, meskipun mereka dipilih melalui mekanisme demokratis dan menjalankan fungsi kenegaraan. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan konstitusional.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi strategis: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi politik kenegaraan yang menjadi perwujudan langsung kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Secara substansial, peran DPRD tidak berbeda dengan DPR RI, kecuali pada lingkup wilayah kewenangannya. Oleh karena itu, menempatkan DPRD sebagai institusi yang lebih rendah dalam hal hak pasca-jabatan merupakan konstruksi hukum yang problematik.
Negara kerap beralasan bahwa kepala daerah berhak atas pensiun karena dikategorikan sebagai pejabat negara, sementara anggota DPRD tidak. Alasan ini justru menyingkap akar persoalan: adanya klasifikasi hukum yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketika pejabat publik yang sama-sama dipilih oleh rakyat dan memikul tanggung jawab politik diperlakukan berbeda secara signifikan, maka negara sesungguhnya sedang menciptakan diskriminasi normatif.
Lebih jauh, pembedaan ini mencerminkan kecenderungan keberpihakan negara kepada kekuasaan eksekutif. Kepala daerah dan DPRD sejatinya merupakan dua pilar utama pemerintahan daerah yang sejajar dan saling mengimbangi. Memberikan perlindungan pasca-jabatan hanya kepada eksekutif, sementara mengabaikan legislatif daerah, berpotensi melemahkan fungsi representasi rakyat serta prinsip checks and balances di tingkat lokal.
Dari perspektif kebijakan publik, ketiadaan hak pensiun bagi anggota DPRD juga berdampak pada kualitas demokrasi daerah. Jabatan politik menuntut pengabdian penuh, sering kali disertai konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Ketika negara melepaskan tanggung jawab begitu masa jabatan berakhir, politik berisiko bergeser menjadi arena pragmatis, bukan ruang pengabdian. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, penataan ulang status dan hak anggota DPRD merupakan kebutuhan mendesak. Pemberian hak pensiun tidak boleh dipandang sebagai privilese, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara atas fungsi konstitusional DPRD sebagai wakil rakyat di daerah. Koreksi ini dapat ditempuh melalui revisi undang-undang maupun melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Keadilan konstitusional tidak boleh berhenti di pusat kekuasaan. Selama negara membiarkan ketimpangan perlakuan terhadap DPRD, selama itu pula demokrasi daerah berdiri di atas fondasi yang rapuh. Negara hukum yang demokratis menuntut konsistensi, keberanian, dan komitmen nyata terhadap keadilan. []
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi Warta Global ID
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment