
Dalam pernyataan resminya, Sutoyo menyampaikan bahwa KMMB SUMUT melihat dua kasus besar yang kini mencuat sebagai alarm keras bahwa tata kelola BSI “tidak sedang baik-baik saja”. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum karena memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah.
Sutoyo menjelaskan bahwa KMMB SUMUT telah mempelajari berkas dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembiayaan oleh mantan Bank Syariah Mandiri (kini BSI), yang menyalurkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp32,4 miliar untuk Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016–2018.
Menurut temuan dan laporan yang diterima KMMB, terdapat indikasi kuat ketidakwajaran dalam proses pencairan dana, mulai dari dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, dugaan keterlibatan oknum pejabat bank, hingga dugaan adanya penerima dana yang bukan karyawan PT Asam Jawa namun tetap disetujui sebagai penerima pembiayaan.
"Kami menilai ada puluhan kejanggalan yang tidak boleh didiamkan. Bila benar terjadi kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp17,8 miliar, maka Kejati Sumut wajib memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," tegas Sutoyo.
Ia menyebut bahwa kasus ini telah terlalu lama bergulir tanpa progres berarti, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum.
KMMB SUMUT juga menyoroti pengaduan seorang nasabah berinisial MSR, pemilik rekening BSI KC Aksara Medan, yang mengaku kehilangan akses terhadap dananya sebesar Rp534 juta setelah rekeningnya diblokir tanpa kejelasan pada 14 Maret 2025.
Menurut penuturan korban kepada KMMB SUMUT, pihak bank tidak mampu memberikan alasan ataupun dasar hukum pemblokiran rekeningnya. Nasabah kemudian diminta membuka rekening baru, namun hingga kini dana sebesar Rp507 juta disebut belum kembali.
"Jika benar tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka BSI KC Aksara harus bertanggung jawab. Pemblokiran rekening tanpa prosedur adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap hak konsumen dan prinsip perbankan," ujar Sutoyo.
KMMB menilai laporan korban yang sudah masuk ke Polda Sumut seharusnya ditangani secara cepat, transparan, dan profesional.
Dalam pernyataannya, Sutoyo SH menyebut bahwa dua kasus ini adalah cermin kegagalan sistemik. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang menyangkut ratusan miliar dana publik tidak menjadi prioritas bagi lembaga pengawasan dan penegak hukum.
"Ini bukan sekadar kelalaian — ini sinyal ironi. Bank syariah semestinya menegakkan nilai amanah, bukan menyisakan jejak-jejak persoalan yang merusak kepercayaan umat," tegasnya.
Hendra, Sekretaris KMMB, menambahkan bahwa lambannya penanganan hukum membuka peluang hilangnya bukti, melemahnya pengusutan, dan tumbuhnya spekulasi publik.
Ultimatum: Aksi Besar pada 27 November 2025
KMMB SUMUT secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar pada 27 November 2025 apabila lembaga terkait tidak segera mengambil tindakan konkret.
Aksi ini akan digelar di:
Kejati Sumut
Kantor BSI Regional
Polda Sumut (apabila proses laporan MSR tetap jalan di tempat)
Sutoyo menegaskan bahwa aksi tersebut bukan hanya bentuk protes, tetapi tekanan moral agar supremasi hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
"Jika negara tidak hadir, rakyat akan datang sendiri. Kami tidak bisa membiarkan dugaan penyimpangan sebesar ini menguap tanpa kepastian. 27 November, Sumut akan bersuara," tegas Sutoyo.
Tuntutan Resmi KMMB SUMUT
Kejati Sumut segera memeriksa dan menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan pembiayaan PT Asam Jawa.
BSI diminta membuka data dan memberikan penjelasan transparan terkait pemblokiran rekening nasabah MSR.
Kapolda Sumut diminta mempercepat dan mengambil alih penanganan laporan MSR apabila benar terjadi stagnasi.
Pimpinan BSI KC Aksara diminta dicopot apabila terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan perbankan.
BSI pusat diminta mengevaluasi menyeluruh SOP internal atas kedua kasus tersebut.
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment