
wartaglobaljabar.id Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan daerah tersebut masuk zona merah pengawasan berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Penilaian ini menunjukkan lemahnya pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi bisa diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Dalam laporan terbaru MCSP, Kabupaten Bekasi hanya meraih skor 44,4 poin. Nilai tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi di peringkat 25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai di Jawa Barat, menjadikannya sebagai daerah dengan skor terendah keempat di provinsi itu.
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta jajarannya. Skor rendah ini dianggap sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi belum berjalan optimal. MCSP sendiri merupakan instrumen untuk menilai tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area utama pencegahan.
Pengamat kebijakan publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin, menyebut rapor merah tersebut sebagai alarm keras bagi Pemkab Bekasi untuk segera berbenah. Menurutnya, rendahnya skor menggambarkan adanya persoalan serius dalam aspek administrasi maupun implementasi kebijakan antikorupsi.
“Nilai rendah ini merupakan peringatan bahwa kepala daerah dan jajaran harus sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini sinyal bahwa praktik-praktik yang berpotensi transaksional harus dihentikan,” ujarnya.
Editor: Haris Pranatha
Sumber: Antaranews
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment