
Purwakarta Warta Global, ID/Dinas Disdukcapil menolak dan diduga mempersulit untuk mengurus kependudukan dengan Perubahan nama atau penggantian nama di dalam indentitas kependudukan warga untuk kepentingan warga yang di butuhkan sekasa (9/9/2925)
Terkonfirmasi dari salah seorang pemohon catatan pinggir perubahan nama kepada Disdukcapil atas dasar putusan pengadilan negeri Purwakarta no putusan 272/PD.P/2025/PN Purwakarta,akan tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil menolak permohonan pemohon tersebut dikarenakan harus melampirkan keterangan lahir walaupun didalam putusan pengadilan sudah dijelaskan sejelas jelasnya untuk memberikan catatan pinggir terhadap kutipan akta kelahiran yang telah disebutkan didalam putusan no 272/PDT.P/2025/PN PWK tersebut.

Kuasa Hukum pemohon Asep Bentar mengatakan,
"Dalam hal ini dukcapil dirasa telah mempersulit masyarakat yang telah menempuh secara konstitusi lewat persidangan perubahan nama yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Purwakarta.pada tanggal 25 Agustus tahun 2025 sedangkan persidangan di laksanakan pada tanggal 1 September tahun 2025 Dan sudah jelas dalam Amar putusan tersebut memerintah kan kepada Disdukcapil untuk merubah nama dari nama Faris menjadi Faris Yousef Saeed Mubarak"ujarnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan
Bahwa catatan pinggir pada akte lahir tersebut sangat di butuh kan oleh klien nya untuk daftar ke pesantren dan akte lahir tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk masuk pesantren.
Ketika di konfirmasi melalui sambungan Selulernya hari ini Selasa 9 September 2025,
Kepala dinas kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta Muhammad Husni S.H.,M.H.
Menjelaskan,
"Saya belum tahu bentuk penolakan nya seperti apa,sekarang jam kerja sebentar lagi tutup,akan saya tanyakan dulu ke staff dan besok akan saya informasikan"Ungkap nya.
Di ketahui sesuai Undang undang bahwa
Hak seseorang untuk memiliki identitas dilindungi undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang berlaku mulai 17 Oktober 2022. Selain itu, ada juga perlindungan data pribadi yang diatur dalam peraturan seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Undang-undang ini adalah dasar hukum utama untuk melindungi hak privasi individu terkait data pribadi. Data pribadi mencakup informasi umum (nama, jenis kelamin) dan spesifik (data biometrik, catatan kejahatan).
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam pasal ini disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.***(RK)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment