Laporan tersebut tertuang dengan nomor; B/1283/V/RES.2.5/2025/Satreskrim.
Menurut keterangan terlapor yang berinisial NK, mengatakan bahwa, memang dirinya dilaporkan oleh seorang anak sendiri yang berstatus anggota DPRD dari Partai NasDem berinisial DW.
Lebih lanjut NK menyatakan, pelaporan itu adalah anak sambungnya sendiri, atau anak dari suaminya. NK lah yang membesarkan dan menyekolahkan DW bersama suaminya hingga kuliah sampai menjadi seorang aggota dewan, "ucapnya.
Masih menurut NK,dirinya di laporkan oleh DW,karena telah melanggar undang undang ITE,dimana pelapor merasa tersinggung dengan konten yang telah di lakukannya lewat akun Tiktok.
NK sebenarnya sudah melakukan upaya damai dengan beberapa kali mediasi akan tetapi fihak dari pelapor tidak pernah datang dalam upaya tersebut" ujar Nk
Sementara, menurut ayah kandung DW yang berinisial DS, sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena menurutnya sebagai orang tua, tentulah sangat menyayangi anaknya sendiri. Menurutnya, konten di tiktok itu merupakan suatu curhatan dari orang tua pelapor. Dan DS berharap kejadian ini bisa diselesaikan di internal keluarga, " harap DS.
Ketika di konfirmasi melalui saluran telpon nya , Pelapor DW mengungkapkan,
"Nanti saya akan klarifikasi yang sebenar benar nya beserta fakta dan data,tentu nya saya bukan tidak punya adab pada orang tua , tetapi saya melapor ada alasan tertentu yang tidak semua orang tahu karena selama ini saya dan keluarga besar ibu kandung saya selama ini selalu diam walau pun saya dan ibu kandung saya selalu di hina dan di injak injak dan kenapa saya sampai melapor tetapi ada hal tertentu yang memang tidak semua orang tahu itu alasannya sangat jelas" Ungkap nya.
Pelapor adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai NasDem yang terpilih mewakili dari dapil IV Bojong Darangdan.
***(RK)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment