Kab. Bekasi, WartaGlobal.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah, Kepala Desa sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana desa, termasuk untuk kegiatan study tiru.
Pengelolaan dana desa harus mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disetujui, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat desa.
Boy Iwan juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan nama "study tiru" untuk kegiatan yang tidak efektif atau bahkan boros anggaran, seperti yang terlihat pada tawaran kegiatan di Kabupaten Bekasi pada April 2026 yang diduga lebih menguntungkan penyelenggara pihak ketiga daripada masyarakat.
Ia menekankan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan memberikan manfaat nyata, serta mengimbau agar inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mencegah penyalahgunaan.
di duga ada keterlibatan DPMD dan Oknum APH dikegiatan tersebut terkesan dipaksakan sihingga diduga kuat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
(Anto)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment