KAB,BEKASI WARTAGLOBAL.ID Pemerintah Desa Pantai Harapanjaya (PHJ) Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun 2025. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan-kegiatan pada tahun yang akan datang.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Camat Muaragembong, Kepala Desa Pantai Harapanjaya beserta jajaran, Ketua BPD beserta Anggota, Tokoh masyarakat Desa Pantai Harapanjaya.
Kepala Desa Pantai Harapanjaya dalam sambutannya menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah tahun 2025. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.
“Dengan kegiatan MusrenbangDes ini, kita mengutamakan pembangunan yang diusulkan masyarakat kita, dan akan mengawal usulan-usulan dari masyarakat agar terealisasi,” kata Mahir Nurmawan kepada wartawan Kamis (20/1/2025).
BPD mengatakan, Desa wajib menyusun rencana kerja Pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES).
”Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya,” papar Ketua BPD (20/1/2025)
Camat Muaragembong H. Sukarmawan menjelaskan, merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
"Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2025 merupakan usulan-usulan kegiatan pemerintah Desa, yang akan menggunakan APBD Kabupaten. usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan," Jelas Camat Sukarmawan (20/1/2025)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment