Diduga Camat Sengaja Merubah Warna Nomor Plat Mobil Dinas, Untuk Mengisi BBM Subsidi - WARTA GLOBAL JABAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Camat Sengaja Merubah Warna Nomor Plat Mobil Dinas, Untuk Mengisi BBM Subsidi

Sunday, 5 January 2025

KAB,BEKASI WARTAGLOBAL.ID Kendaraan Dinas Camat Cabang Bungin di ubah warna nomor plat yang awalnya Merah tulisan putih, menjadi warna Putih tulisan hitam. 

hal ini menunjukkan kendaraan tersebut seolah kendaraan pribadi, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pribadi Camat, selain kepentingan kedinasan. 

Kendaraan Dinas yang di ubah warna nomor plat menjadi warna nomor plat umum sama dengan kendaraan pribadi, menjadi banyak keuntungan buat oknum tersebut. Salah satu keuntungan adalah: bisa mengisi BBM subsidi. 

Diduga sang Camat sengaja mengubah warna nomor plat mobil Dinas, demi keuntungan pribadi, dan diduga sengaja mengabaikan sangsi yang berujung bisa di pidana. 

sebagai mana pasal 68 ayat 1 UU 29/2009. Mengganti warna plat nomor mobil dinas tanpa izin dapat melanggar hukum dan berakibat pada sanksi: Denda atau tilang paling banyak Rp500 ribu, Kurungan paling lama 2 bulan
Hal ini juga bisa masuk kategori Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Sedangkan keterangan dari pihak Kecamatan, hal itu dilakukan hanya untuk mengisi BBM jenis solar, dan akan diganti kembali setelah itu. 

"Iya Cuma buat ngisi Solar doang, entar mah sy ganti lagi, merahin", jelas supir Camat (6/1/2024) 

Saat kami mencoba konfirmasi ke Camat Cabang Bungin, menurut keterangan salah satu staff pelayanan Kecamatan, Camat tidak ada di Kantor, 

Hingga berita ini di tayangkan Camat Cabang Bungin belum bisa dimintai Keterangan. 




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment