ASH Soroti WKP Panas Bumi Gunung Ciremai: Energi Bersih Jangan Korbankan Hutan Dan Sumber Air - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ASH Soroti WKP Panas Bumi Gunung Ciremai: Energi Bersih Jangan Korbankan Hutan Dan Sumber Air

Sunday, 6 September 2026
ASH Soroti WKP Panas Bumi Gunung Ciremai: Energi Bersih Jangan Korbankan Hutan Dan Sumber Air


JAWA BARAT  Warta Global ID— Polemik lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan pemerintah terhadap pengembangan energi terbarukan, kekhawatiran masyarakat mengenai kelestarian hutan, kawasan konservasi, sumber air, serta keberlanjutan ekosistem Gunung Ciremai masih menjadi persoalan yang belum boleh diabaikan.

Sempat beredar isu di tengah masyarakat bahwa Gunung Ciremai “dijual” senilai Rp60 triliun kepada perusahaan asing, Chevron. Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa yang dilelang bukan Gunung Ciremai, melainkan hak pengusahaan potensi panas bumi di wilayah kerja tersebut.

Namun bagi Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai istilah “dijual” atau “dilelang”.

Menurutnya, pertanyaan paling penting justru menyangkut bagaimana negara memastikan pengembangan energi panas bumi tidak mengorbankan fungsi ekologis kawasan konservasi dan kepentingan masyarakat.

Polemik Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan investasi, kebutuhan listrik nasional, atau siapa yang mendapatkan hak mengelola potensi panas bumi. Persoalan sesungguhnya jauh lebih fundamental: bagaimana negara menjamin energi bersih tidak berubah menjadi ancaman terhadap kawasan konservasi, sumber air, dan keselamatan ekologis masyarakat,” ungkap ASH.

ENERGI TERBARUKAN HARUS TETAP BERPIHAK KEPADA  RAKYATt

ASH mengatakan, negara memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, termasuk dalam konteks kawasan hutan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panas bumi merupakan salah satu kekayaan alam yang dikuasai negara. Karena itu, pemanfaatannya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, ASH menekankan bahwa kemakmuran rakyat tidak boleh diterjemahkan hanya sebagai keuntungan investasi atau tambahan pasokan listrik.

Masyarakat di sekitar Kuningan dan Majalengka, kata dia, dalam berbagai momentum telah menyuarakan kekhawatiran maupun penolakan terhadap rencana pengembangan PLTP Gunung Ciremai.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi dampak terhadap sumber air, ekosistem hutan, keanekaragaman hayati, hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar Gunung Ciremai.

Apalagi Gunung Ciremai bukan sekadar hamparan lahan kosong. Gunung Ciremai merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di Kuningan, Majalengka, dan wilayah sekitarnya,” tegasnya.

JANGAN BERLINDUNG DI  BALIK KATA “Prosedur”

ASH mengingatkan pemerintah agar persoalan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi tidak hanya dijawab dengan pernyataan bahwa seluruh proses telah memenuhi prosedur.

Menurutnya, publik berhak mengajukan pertanyaan yang jauh lebih substansial.

Apakah prosedur tersebut benar-benar memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan ekosistem, atau hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif?

Jangan sampai kepatuhan administratif dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi perlindungan lingkungan. Kalau sumber air terganggu, biodiversitas rusak, atau fungsi ekologis kawasan menurun, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

ASH juga menyoroti perkembangan regulasi kehutanan yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi.

Menurutnya, keberadaan aturan khusus tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi bukan persoalan sederhana dan membutuhkan persyaratan, pengawasan serta pengendalian yang ketat.

Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi membutuhkan rezim pengaturan khusus. Maka persoalannya bukan hanya boleh atau tidak boleh, tetapi seberapa ketat pengawasannya, seberapa transparan prosesnya, dan seberapa kuat perlindungan ekologinya,” kata ASH.

Penolakan Warga Bukan Berarti Anti-Pembangunan.
ASH menilai pemerintah perlu belajar dari sejarah panjang polemik Gunung Ciremai.
Penolakan masyarakat, menurutnya, tidak boleh serta-merta dicap sebagai hambatan pembangunan atau sikap anti-investasi.

Kekhawatiran terhadap air, hutan, risiko ekologis, dan masa depan desa-desa di sekitar Ciremai merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Pemerintah justru harus mendengar dan menguji kekhawatiran tersebut secara ilmiah dan transparan,” tuturnya.

Ia menegaskan, apabila proyek panas bumi tetap dikembangkan di kawasan konservasi, maka seluruh kegiatan harus dipastikan berada pada zona atau blok pemanfaatan yang diperbolehkan serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kaidah konservasi.

Perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, tanah, air, dan keberlanjutan ekosistem, kata ASH, harus menjadi bagian utama dari setiap tahapan proyek.

Jangan sampai pemerintah hanya menghitung berapa megawatt listrik yang akan dihasilkan, tetapi gagal menghitung berapa nilai ekologis Gunung Ciremai yang harus dipertahankan,” tegasnya.

ASH DESAK DOKUMEN WKP CiIREMEI DIBUKA KE  PUBLIK

ASH juga mendesak pemerintah membuka informasi dan dokumen terkait WKP Gunung Ciremai secara transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, publik perlu mendapatkan akses terhadap informasi yang memungkinkan masyarakat menilai secara objektif potensi manfaat sekaligus risiko proyek tersebut.

Saya meminta pemerintah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan WKP Ciremai kepada publik, mulai dari batas wilayah kerja, peta zona pemanfaatan, kajian hidrologi, kajian biodiversitas, dokumen lingkungan, rencana pengeboran, mekanisme pengawasan, hingga skema pemulihan apabila terjadi kerusakan,” desaknya.

Keterbukaan tersebut, kata ASH, menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari sisi investasi dan target produksi energi, tetapi juga mengetahui secara jelas bagaimana keselamatan ekologis Gunung Ciremai akan dijaga.

Gunung Ciremai, menurut ASH, bukan sekadar angka investasi dan target megawatt.

Negara memang memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam. Namun, kewenangan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi rakyat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Jangan sampai atas nama energi nasional, masyarakat kehilangan sumber air. Jangan sampai atas nama investasi, kawasan konservasi kehilangan fungsi ekologisnya,” ujar ASH.

Ia menegaskan bahwa pembangunan energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Energi boleh dikembangkan, tetapi Ciremai harus tetap dilindungi. Sebab ketika hutan rusak dan sumber air hilang, listrik dapat dibangun kembali—tetapi ekosistem yang hancur belum tentu bisa dikembalikan,” pungkasnya.

---

Sumber: ASH l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment