PLTS Puskesmas Purwakarta Disorot: Anggaran Miliaran, Diduga Gagal Fungsi dan Bermasalah Teknis - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PLTS Puskesmas Purwakarta Disorot: Anggaran Miliaran, Diduga Gagal Fungsi dan Bermasalah Teknis

Wednesday, 8 April 2026
PLTS Puskesmas Purwakarta Disorot: Anggaran Miliaran, Diduga Gagal Fungsi dan Bermasalah Teknis

Purwakarta, Warta Global ID — Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024 kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan dugaan kegagalan fungsi yang berpotensi menjadikan proyek bernilai miliaran rupiah ini sebagai beban baru bagi Puskesmas (PKM).Rabu (8/4/2026)

Hasil investigasi menunjukkan, beberapa unit PLTS di sejumlah PKM tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan kajian teknis dalam proses pengadaan.

Secara konsep, PLTS seharusnya menjadi sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada listrik PLN. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Sistem PLTS justru dilaporkan masih bergantung pada pasokan listrik PLN agar dapat beroperasi.

Artinya, alih-alih menjadi solusi efisiensi energi, PLTS justru berpotensi menjadi beban tambahan dalam sistem kelistrikan fasilitas kesehatan.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian voltase yang menyebabkan kegagalan sinkronisasi daya. Dampaknya, sistem tidak berjalan optimal dan tujuan efisiensi energi yang dijanjikan dalam proyek ini tidak tercapai.

Persoalan lain yang mencuat adalah status aset. Sejumlah unit PLTS hingga kini dilaporkan belum tercatat secara resmi sebagai aset Puskesmas. Bahkan, beberapa unit tidak dioperasikan karena dikhawatirkan memicu gangguan teknis pada jaringan listrik.

Temuan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah PKM, di antaranya Kiarapedes, Pasawahan, Jatiluhur, Mulyamekar, dan Sukasari. Di lokasi tersebut, perangkat PLTS disebut tidak difungsikan sama sekali.

Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana—yang akrab disapa Asep Bentar—turut menyoroti persoalan ini, khususnya terkait penyedia proyek.

Ia mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam struktur harga setelah menelusuri profil perusahaan vendor.

“Jika dibandingkan dengan harga pasar, nilai kontrak proyek ini jauh lebih tinggi. Selisihnya signifikan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 603 KUHP baru terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara.

Asep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jangan sampai proyek ini hanya menjadi simbol pemborosan anggaran puluhan miliar rupiah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta maupun penyedia proyek belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek energi terbarukan tidak cukup hanya didukung anggaran besar, tetapi juga harus disertai perencanaan teknis yang matang, pengawasan ketat, serta transparansi agar benar-benar memberi manfaat bagi publik. (RK)


---


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment