APIP Inspektorat Kab. Bekasi didesak "WARNING" Pada Kegiatan Study Tiru - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

APIP Inspektorat Kab. Bekasi didesak "WARNING" Pada Kegiatan Study Tiru

Monday, 30 March 2026
Gambar hanya ilustrasi
Kab.Bekasi, WartaGlobal.id – Mengingat pentingnya penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat luas, perlu segera dilakukan pengawasan teknis lebih dalam terhadap kegiatan Study Tiru Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.
 
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat segera mengambil langkah proaktif. Pengawasan perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan mekanisme pelaksanaan, penyaluran dana, hingga realisasi kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
 
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan apapun, termasuk Study Tiru, wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan Dana Desa.
 
Boy Iwan, pemerhati anggaran dan kebijakan pemerintah, menegaskan pentingnya pengawasan yang komprehensif pada kegiatan tersebut. "Study Tiru seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang memberikan nilai tambah bagi desa. Namun tanpa pengawasan teknis yang mendalam, ada risiko dana desa tidak tergunakan secara optimal atau bahkan terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.
 
Ia menambahkan bahwa pengawasan harus juga memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak ada praktik yang tidak pantas seperti paksaan, tekanan, intimidasi, atau imbalan yang tidak wajar.
 
Selain memastikan tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana, pengawasan teknis mendalam, juga diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan Study Tiru benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa dan peningkatan kapasitas Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.

Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan Intimidasi tekanan ke pihak Desa dari penyelenggara agar mengikuti kegiatan Study Tiru tersebut. Pihak Yayasan Meraki menjawab:

"Izin tidak ada sama sekali. Murni swakelola. Antara saya dan pihak desa.mau pun di rundown tidak ada narsum dari APH sama sekali", jawab Sekertaris Yayasan Meraki, (30/03/2026) 

Lanjut pertanyaan: Fasilitas apa saja yang didapatkan oleh peserta disana dengan nilai anggaran yang sangat fantastis? 

"Bukannya seperti tahun2 sebelumnya. Tidak ada yang fantastis", 

Ada dugaan penerimaan cash back untuk Kades yang ikut kegiatan Study Tiru tersebut ?

"Tidak sama sekali. Boleh ditanya untuk masing2 kepala desa. Dari tahun ke tahun tidak pernah melakukan cashback sama sekali", jelas nya.

Kegiatan study tiru kepala desa se-Kabupaten Bekasi dengan biaya Rp. 7.000.000,. (Tujuh Juta Rupiah) per peserta Rp. 28. 000.000,. (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) Per Desa, diluar biaya transport memang dianggap terlalu mahal oleh sebagian pihak, seperti pemerhati anggaran dan kebijakan pemerintah Boy Iwan, dan bahkan ada desakan untuk membatalkannya.
 
Alasan dianggap mahal antara lain karena direncanakan pada masa akhir jabatan sebagian besar kepala desa, sehingga dinilai kurang bermanfaat karena mereka tidak akan lagi mengelola desa, dan anggaran yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat desa justru digunakan untuk kegiatan yang dianggap kurang tepat sasaran. Selain itu, kurangnya transparansi mengenai rincian penggunaan dana juga menjadi kekhawatiran, seperti yang sering terjadi pada kegiatan serupa yang dianggap berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan bukan untuk kepentingan pendidikan atau pengembangan kapasitas yang sebenarnya.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment