PURWAKARTA | Warta Global ID –
Guna mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah, S.M., menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (8/1/2026).
“Sebagai pemerintah desa, kami wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka agar masyarakat mengetahui dan memahami penggunaan anggaran desa Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyebarluasan informasi APBDes dilakukan melalui papan informasi desa serta berbagai media publik lainnya, sehingga dapat diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, transparansi anggaran tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa.
“Dengan keterbukaan ini, kami berharap masyarakat dapat ikut mengawal dan mendukung pelaksanaan program pembangunan di Desa Cikopo agar tepat sasaran dan akuntabel,” pungkas H. Maya.
(RK)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment