
UU Pers Merupakan Lex Specialis — Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan
Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
---
Warta Global, ID/-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebut sebagai lex specialis karena secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik — bukan sekadar komunikasi atau penyiaran umum. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, serta kebebasan berpendapat di ruang publik.
Dalam prinsip hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti:
“Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.”
Artinya, apabila terdapat dua aturan hukum yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih spesifik atau khusus harus didahulukan penerapannya.
---
Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan Selama Sesuai UU Pers
Dengan asas tersebut, wartawan tidak dapat dipidana selama karya jurnalistik yang dibuatnya sesuai dengan aturan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila muncul perkara hukum yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik — misalnya pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik — maka UU Pers menjadi dasar penyelesaiannya, bukan KUHP atau undang-undang lain yang bersifat umum.
---
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hal ini diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 11, yang antara lain mencakup:
Hak Jawab – hak seseorang untuk menanggapi atau mengoreksi pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Hak Koreksi (Pelurusan Berita) – kesempatan memperbaiki berita yang tidak akurat.
Hak Tolak – hak wartawan menolak mengungkapkan identitas narasumber rahasia.
Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau hak koreksi, maka dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Dengan demikian, penyelesaian kasus pemberitaan tidak boleh langsung menggunakan Pasal 310, 311, atau 315 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Karena itu, UU Pers adalah lex specialis terhadap KUHP dalam konteks kegiatan jurnalistik.
---
Kriteria Undang-Undang Dapat Disebut Lex Specialis
Sebuah undang-undang dapat disebut lex specialis apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Mengatur bidang khusus — misalnya UU Pers (media), UU Ketenagakerjaan, atau UU Lingkungan Hidup.
2. Ada tumpang tindih dengan UU umum — namun UU khusus memberikan pengaturan yang lebih rinci.
3. Mengandung prosedur dan sanksi spesifik — menjelaskan hak, kewajiban, dan tata cara penegakan lebih mendalam.
4. Diprioritaskan dalam penerapan — jika terjadi konflik hukum, UU khusus lebih diutamakan.
5. Diakui oleh praktik hukum dan putusan pengadilan — telah diterapkan secara konsisten oleh hakim dan lembaga hukum.
---
Penutup
UU Pers hadir bukan hanya sebagai regulasi teknis, tetapi sebagai instrumen perlindungan terhadap kebebasan pers dan pilar keempat demokrasi.
Selama wartawan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, maka mereka tidak dapat dijerat pidana umum.
Kebebasan pers adalah fondasi penting bagi masyarakat demokratis — dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah tameng hukumnya.
---
Sumber: ASH
Editor: Rahmat Kartolo – Warta Global, ID
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment