Status Tersangka Atas Dugaan Ijazah Palsu || Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok* - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Status Tersangka Atas Dugaan Ijazah Palsu || Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok*

Saturday, 8 November 2025
*Status Tersangka Atas Dugaan Ijazah Palsu || Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok*

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)


Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum kita.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah, bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

*A. Bukti pokok yang belum dihadirkan*

Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?
Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?

Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

*B. Keadilan tidak boleh kehilangan arah*

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.
Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.
Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

*C. Risiko kriminalisasi terhadap kontrol publik*

Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik, bukan tindakan kriminal.
Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.
Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

*D. Menegakkan kebenaran, bukan sekadar prosedur*

Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

*E. Penutup: Demokrasi menuntut keberanian moral*

Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.
Masyarakat memandang bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment