Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur - Warta Global Jabar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Tuesday, 7 October 2025

Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Purwakarta Warta Global, ID/– Komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap enam pelaku, di mana empat di antaranya masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 13 laporan warga yang menjadi korban curanmor sepanjang September hingga Oktober 2025 di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Enam orang yang diamankan berinisial:

R (18 tahun)

DM (24 tahun)

AP (16 tahun)

AP (15 tahun)

GS (16 tahun)

AS (17 tahun)

Dari keenam tersangka tersebut, empat merupakan anak di bawah umur, sehingga proses hukumnya akan mengikuti mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Modus Operandi

Dalam melakukan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di halaman atau teras rumah warga. Mereka kemudian menggunakan kunci leter T dan obeng untuk merusak kabel starter dan menyalakan mesin sepeda motor.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga murah, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

 “Dari enam pelaku, empat orang bertindak sebagai pemetik atau pencuri langsung, dan dua lainnya berperan sebagai penadah,” jelas Kapolres.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
9 unit sepeda motor berbagai merek

1 kunci leter T

1 buah obeng

Motif dan Proses Hukum

Kapolres mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi, di mana hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara bagi pelaku yang tergolong ABH, proses hukumnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum anak.

Imbauan Kapolres

AKBP Anom mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dan selalu memastikan kendaraan dikunci dengan baik.

Banyak kejadian terjadi karena adanya kesempatan. Kendaraan tidak dikunci, bahkan kunci masih menempel di motor. Ini sangat memudahkan pelaku beraksi,” ujar Kapolres.

Pihaknya menegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

 “Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Anom.


penulis RK

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment